Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Barat

Kamis, 15 November 2012

Akta Kelahiran

SUKU DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT
Jl. Meruya Utara No.5, Telp. 58902656/57, Fax 58902485

PENCATATAN KELAHIRAN :
1. Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya
    peristiwa kelahiran paling lambat 60 hari sejak kelahiran. Pasal 27 (1) UU No. 23 Tahun 2006.
2. Pelaporan kelahiran yang melampau batas 60 hari - 1 tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatan
    dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana setempat.Pasal 32 (1)
    UU No.23 Tahun 2006.
3. Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun dilaksanakan penetapan Pegadilan
    Negeri Pasal 32 (2) UU No.23 Tahun 2006.

Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran :
1. Surat keterangan pelaporan kelahiran (OS-04) atau PM.1 bagai yang berusia diaas 5 tahun dari
    Lurah.
2. Surat keterangan kelahiran dari Rumah Sakit, Rumah Bersalin, Puskesmas, Dokter, Bidan,
    Nakoda, Pilot, Dukun beranak.
3. Foto copy Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua (berbasis NIK Nasional).
4. Foto copy Akta Perkawinan / Akta Nika dari KUA.
5. Dua orang saksi memenuhi persyaratan.
6. Khusus bagai orangg asing melampirkan foto copy dokumen kependudukan orang tua, seperti :
    a. Paspor
    b. Dokumen Imigrasi.
    c. Surat keterangan lapor diri dari kepolisian.
    d. Surat keterangan kependudukan WNA dari Dinas kependudukan WNA dari Dinas Kependudukan
        dan Pencatatan Sipil.
INFORMASI lebih lanjut kunjungi kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

2 komentar:

  1. proses pembuatan akte kelahiran brp lama yah.. tks

    BalasHapus
  2. mohon bantuan dan informasinya .saya AGUSTIAN NEALPU selaku orang tua dari anak saya yg bernama CAHYA ANNISA ,sudah membuat akte kelahiran di walikota jakarta timur .atas nama anak saya CAHYA ANNISA dan saya sudah terima tanda pengambilan akte anak saya tersebut ,kebetulan saya sedang tugas diluar daerah dan tidak ada yg sempat dan bisa mengambilnya di walikota jakarta timur .pertanyaannya akte anak saya yg sudah saya buat dan tinggal ambil aja di walikota jakarta timur ini msh ada atau dah hilang ya ? mohon di jawab y pak

    BalasHapus