SUKU DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT
Jl. Meruya Utara No.5, Telp. 58902656/57, Fax 58902485
Pengertian Kartu Keluarga :
Kartu yang memuat data Kepala Keluarga dan semua anggota keluarga.
Ketentuan :
1. Setiap keluarga wajib memilki kartu keluarga.
2. Kartu keluarga harus diisi secara lengkap dan benar tentang data keluarga dan atau anggota
keluarga.
3. Kartu keluarga terdiri dari 3 rangkap masing-masing tersimpan di : Kepala keluarga, kantor
keluarga, ketua RT.
4. Setiap terjadi perubahaan data dalam keluarga seperti kelahiran, kematian, pindah, datang, dan
lain-lain wajib dilaporkan ke kelurahan untuk diganti dengan KK yang baru.
5. Setiap melaporkan perubahaan data ke kelurahan harus membawa 2 lembar kartu keluarga yaitu
yang tersimpan di kepala keluarga dan ketua RT.
Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga:
1. Surat pengantar RT/RW.
2. Surat keterangan pindah bagi pendatang baru dalam /luar wilayah DKI Jakarta.
3. Surat keterangan pelaporan pendatang baru (SKPPB) bagai pendatang baru dari Luar DKI Jakarta.
Dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang bersangkutan.
4. Surat keterangan pendaftaran penduduk tetap (SKPPT) bagi penduduk asing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar