Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Barat

Kamis, 15 November 2012

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

SUKU DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT
Jl. Meruya Utara No.5, Telp. 58902656/57, Fax 58902485

Pengertian :
Kartu Tanda Penduduk adalah Kartu bukti diri setiap penduduk.

Ketentuan :
1. KTP wajib dimiliki penduduk yang berusia 17 tahun keatas atau telah menikah.
2. Pembuatan KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak :
    - berusia 17 tahun.
    - tanggal pernikahan.
    - menjadi penduduk DKI Jakarta.
3. Pengggantian KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak masa berakhir masa berlkunya.

Persyaratan Pembuatan KTP (baru/penggantian) :
1. Surat pengantar RT/RW.
2. Surat keterangan pindah dari kelurahan tempat tinggal asal.
3. Foto copy Kartu Keluarga.
4. Surat keterangan, Pelaporan pendatang baru (SKPPB) bagi pendatang baru dari luar DKI Jakarta.
5. Foto copy Akta kelahiran dan/ atau ijazah.
6. Surat keterangan pendaftaran penduduk tetap (SKPPT) bagi penduduk orang asing.
7. KTP yang habis masa berlakunya.
8. Surat keterangan laporan kehilangan dari kepolisian bagi KTP yang hilang.
9. Surat keterangan perubahan status kewarganegaraan bagi yang berubah status kewarganegaraan.
10. Surat keterangan kependudukan dan/ atau penetapan pengadilan bagai yang terlambat.
11. Pemohon KTP hadir dan tidak diwakilkan untuk pengambilan foto dan sidik jari. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar