SUKU DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT
Jl. Meruya Utara No.5, Telp. 58902656/57, Fax 58902485
Pengertian
Pendatang adalah setiap orang, baik WNI maupun WNA yang tinggal dalam jangka waktu terbatas di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang memenuhi persyaratan sebagai pendatang yang telah ditetapkan gubernur.
Setiap pendatang diberikan Kartu indentitas pendatang (KIP) sebagai pendatang bukti diri.
Persyaratan :
1. Pelaporan Pendatang WNA :
- Paspor
- Kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dari imigrasi.
- Izin kerja tenaga asing (IKTA) dari Kementerian Tenaga Kerja.
2. Pelaporan Pendatang WNI :
- KTP daerah asal
- Surat pengantar dari RT/ RW
- Pas foto ukuran 2x3 cm, dengan warna dasar merah bagi tahun kelahiran ganjil, biru tahun
kelahiran genap.
SURAT KEDATANGAN PENDUDUK DARI LUAR WILAYAH DKI JAKARTA :
Persyaratan :
1. Surat pengantar RT/ RW.
2. Akta kelahiran.
3. Surat keterangan pindah dari daerah asal yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan
dan Pencatatan sipil.
4. Foto copy KTP/ KK penjamin bekerja di DKI Jakarta atau Surat Keterangan dari Pimpinan
perguruan tinggi bagi mahasiswi/ mahasiswi.
5. Surat keterangan perubahaan status kewarganegaraan.
6. Paspor bagi WNI yang baru datang dari Luar Negeri.
Informasi lebih lanjut kunjungi kantor : Suku Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar