IZIN BARU :
1. Mengajukan Surat Permohonan yang ditujukkan kepada :
Kepala Suku Dinas Pariwisata
Kota Administrasi Jakarta Barat
Jl. Raya Kembangan No.2 Gedung B Lantai 7
2. Foto copy KTP
3. Foto copy NPWP
4. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan.
5. Foto copy IMB dan IPB (Bangunan sesuai peruntukan)
6. Advice Planning dan Denah Ruang Hotel.
7. Foto copy Sertifikat Tanah.
8. Bukti Pemakaian Tempat.
9. Surat Keterangan Domisili Usaha dari Lurah dan Camat setempat.
10. Foto copy Undang-Undang Gangguan (UUG) yang masih berlaku.
DAFTAR ULANG :
1. Mengajukan Surat Permohonan yang ditujukan kepada :
Kepala Suku Dinas Pariwisata
Kota Administrasi Jakarta Barat
Jln. Raya Kembangan No.2 Gedung B Lantai 7
2. Foto copy Izin Usaha yang akan di daftar ulang.
3. Foto copy KTP
4. Foto copy NPWP
5. Foto copy Undang-Undang Gangguan (UUG) yang masih berlaku.
6. Pajak Hotel dan Restoran 3 (tiga) bulan terakhir.
7. Foto copy PBB tahun terakhir.
Untuk formulir, informasi, dan pendaftaran di : Suku Dinas Pariwisata Kota Administrasi Jakarta Barat, Jalan Raya Kembangan No.2 Jakarta Barat Gedung B Lantai 7.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar