IZIN BARU :
1. Mengajukan Surat Permohonan yang ditujukkan kepada :
Kepala Suku Dinas Pariwisata
Kota Administrasi Jakarta Barat
Jl. Raya Kembangan No.2 Gedung B Lantai 7
2. Foto copy KTP
3. Foto copy NPWP
4. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan (bagi berbadan hukum)
5. Foto copy IMB dan IPB (Bangunan sesuai peruntukan)
6. Bukti status tempat jelas (kontrak / milik sendiri) .
7. Foto copy Sertifikat Tanah.
8. Surat tidak keberatan lingkungan / tetangga.
9. Surat Keterangan Domisili Usaha dari Lurah dan Camat setempat.
10. Foto copy Undang-Undang Gangguan (UUG) yang masih berlaku.
DAFTAR ULANG
1. Mengajukan Surat Permohonan yang ditujukan kepada :
Kepala Suku Dinas Pariwisata
Kota Administrasi Jakarta Barat
Jln. Raya Kembangan No.2 Gedung B Lantai 7
2. Foto copy Izin Usaha yang akan di daftar ulang.
3. Foto copy KTP
4. Foto copy NPWP
5. Foto copy Undang-Undang Gangguan (UUG) yang masih berlaku.
6. Pajak Restoran 3 (tiga) bulan terakhir.
7. Foto copy PBB tahun terakhir.
Untuk formulir, informasi, dan pendaftaran di : Suku Dinas Pariwisata
Kota Administrasi Jakarta Barat, Jalan Raya Kembangan No.2 Jakarta Barat
Gedung B Lantai 7.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar