Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Barat

Sabtu, 27 Oktober 2012

Izin Pemakaman

Data TPU dapat dilihat di bawah ini :
http://kasudin-pemakaman.blogspot.com/

Prosedur Umum Pemakaman Jenazah Baru :
1.  Ahli Waris melaporkan kepada Rt dan Rw. Kemudian ke Puskesmas untuk mendapatkan Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah (model A).
2.  Surat keterangan model A dilaporkan ke Kelurahan untuk mendapatkan Surat Keterangan Kematian.
3.  Ahli waris dpat memesan tempat ke TPU terdekat/ sesuai dengan ketentuan pemerintah..
4.  Setelah menyelesaikan administrasi dan membayar retribusi sewa tanah makam ke kas daerah, ahli waris mendapat surat IPTM (Izin Penggunaan Tanah Makam).

Prosedur Perpanjangan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM)
1.  Ahli waris mengisi formulir permohonan dengan melampirkan IPTM asli.
2.  Membayar retribusi .
3.  Kemudian ahli waris mendapat surat perpanjangan IPTM.

Informasi lebih lanjut :
SUKU DINAS PEMAKAMAN JAKARTA BARAT
JL. RAYA KEMBANGAN NO.2  GEDUNG B

KANTOR PELAYANAN PEMAKAMAN PROVINSI DKI JAKARTA.
Jl. AIPDA KS. TUBUN NO.1
Telp. 5347124, 53672450, 53650412



Tidak ada komentar:

Posting Komentar