Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Barat

Sabtu, 27 Oktober 2012

Izin Pemakaman

Data TPU dapat dilihat di bawah ini :
http://kasudin-pemakaman.blogspot.com/

Prosedur Umum Pemakaman Jenazah Baru :
1.  Ahli Waris melaporkan kepada Rt dan Rw. Kemudian ke Puskesmas untuk mendapatkan Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah (model A).
2.  Surat keterangan model A dilaporkan ke Kelurahan untuk mendapatkan Surat Keterangan Kematian.
3.  Ahli waris dpat memesan tempat ke TPU terdekat/ sesuai dengan ketentuan pemerintah..
4.  Setelah menyelesaikan administrasi dan membayar retribusi sewa tanah makam ke kas daerah, ahli waris mendapat surat IPTM (Izin Penggunaan Tanah Makam).

Prosedur Perpanjangan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM)
1.  Ahli waris mengisi formulir permohonan dengan melampirkan IPTM asli.
2.  Membayar retribusi .
3.  Kemudian ahli waris mendapat surat perpanjangan IPTM.

Informasi lebih lanjut :
SUKU DINAS PEMAKAMAN JAKARTA BARAT
JL. RAYA KEMBANGAN NO.2  GEDUNG B

KANTOR PELAYANAN PEMAKAMAN PROVINSI DKI JAKARTA.
Jl. AIPDA KS. TUBUN NO.1
Telp. 5347124, 53672450, 53650412



Selasa, 23 Oktober 2012

Pemancingan

IZIN BARU :
1.   Mengajukan Surat Permohonan yang ditujukkan kepada :
      Kepala Suku Dinas Pariwisata
      Kota Administrasi Jakarta Barat
      Jl. Raya Kembangan No.2 Gedung B Lantai 7
2.   Foto copy KTP
3.   Foto copy NPWP
4.   Foto copy Akte Pendirian Perusahaan.
5.   Foto copy IMB dan IPB (Bangunan sesuai peruntukan)
6.   Bukti status tempat jelas (kontrak / milik sendiri).
7.   Foto copy Sertifikat Tanah.
8.   Surat tidak keberatan lingkungan / tetangga.
9.   Surat Keterangan Domisili Usaha dari Lurah dan Camat setempat.
10. Foto copy Undang-Undang Gangguan (UUG) yang masih berlaku.

DAFTAR  ULANG :
1.   Mengajukan Surat Permohonan yang ditujukan kepada :
      Kepala Suku Dinas Pariwisata
      Kota Administrasi Jakarta Barat
      Jln. Raya Kembangan No.2 Gedung B Lantai 7
2.   Foto copy Izin Usaha yang akan di daftar ulang.
3.   Foto copy KTP
4.   Foto copy NPWP
5.   Foto copy Undang-Undang Gangguan (UUG) yang masih berlaku.
6.   Foto copy PBB tahun terakhir.

Untuk formulir, informasi, dan pendaftaran di : Suku Dinas Pariwisata Kota Administrasi Jakarta Barat, Jalan Raya Kembangan No.2 Jakarta Barat Gedung B Lantai 7.

Salon

IZIN BARU :
1.   Mengajukan Surat Permohonan yang ditujukkan kepada :
      Kepala Suku Dinas Pariwisata
      Kota Administrasi Jakarta Barat
      Jl. Raya Kembangan No.2 Gedung B Lantai 7
2.   Foto copy KTP
3.   Foto copy NPWP
4.   Foto copy Akte Pendirian Perusahaan.
5.   Foto copy IMB dan IPB (Bangunan sesuai peruntukan)
6.   Bukti status tempat jelas (kontrak / milik sendiri).
7.   Foto copy Sertifikat Tanah.
8.   Surat tidak keberatan lingkungan / tetangga.
9.   Surat Keterangan Domisili Usaha dari Lurah dan Camat setempat.
10. Foto copy Undang-Undang Gangguan (UUG) yang masih berlaku.

DAFTAR  ULANG :
1.   Mengajukan Surat Permohonan yang ditujukan kepada :
      Kepala Suku Dinas Pariwisata
      Kota Administrasi Jakarta Barat
      Jln. Raya Kembangan No.2 Gedung B Lantai 7
2.   Foto copy Izin Usaha yang akan di daftar ulang.
3.   Foto copy KTP
4.   Foto copy NPWP
5.   Foto copy Undang-Undang Gangguan (UUG) yang masih berlaku.
6.   Foto copy PBB tahun terakhir.

Untuk formulir, informasi, dan pendaftaran di : Suku Dinas Pariwisata Kota Administrasi Jakarta Barat, Jalan Raya Kembangan No.2 Jakarta Barat Gedung B Lantai 7.

Barbershop

IZIN BARU :
1.   Mengajukan Surat Permohonan yang ditujukkan kepada :
      Kepala Suku Dinas Pariwisata
      Kota Administrasi Jakarta Barat
      Jl. Raya Kembangan No.2 Gedung B Lantai 7
2.   Foto copy KTP
3.   Foto copy NPWP
4.   Foto copy Akte Pendirian Perusahaan.
5.   Foto copy IMB dan IPB (Bangunan sesuai peruntukan)
6.   Bukti status tempat jelas (kontrak / milik sendiri).
7.   Foto copy Sertifikat Tanah.
8.   Surat tidak keberatan lingkungan / tetangga.
9.   Surat Keterangan Domisili Usaha dari Lurah dan Camat setempat.
10. Foto copy Undang-Undang Gangguan (UUG) yang masih berlaku.

DAFTAR  ULANG :
1.   Mengajukan Surat Permohonan yang ditujukan kepada :
      Kepala Suku Dinas Pariwisata
      Kota Administrasi Jakarta Barat
      Jln. Raya Kembangan No.2 Gedung B Lantai 7
2.   Foto copy Izin Usaha yang akan di daftar ulang.
3.   Foto copy KTP
4.   Foto copy NPWP
5.   Foto copy Undang-Undang Gangguan (UUG) yang masih berlaku.
6.   Foto copy PBB tahun terakhir.

Untuk formulir, informasi, dan pendaftaran di : Suku Dinas Pariwisata Kota Administrasi Jakarta Barat, Jalan Raya Kembangan No.2 Jakarta Barat Gedung B Lantai 7.

Bakery

IZIN BARU :
1.   Mengajukan Surat Permohonan yang ditujukkan kepada :
      Kepala Suku Dinas Pariwisata
      Kota Administrasi Jakarta Barat
      Jl. Raya Kembangan No.2 Gedung B Lantai 7
2.   Foto copy KTP
3.   Foto copy NPWP
4.   Foto copy Akte Pendirian Perusahaan.
5.   Foto copy IMB dan IPB (Bangunan sesuai peruntukan)
6.   Bukti status tempat jelas (kontrak / milik sendiri).
7.   Foto copy Sertifikat Tanah.
8.   Surat tidak keberatan lingkungan / tetangga.
9.   Surat Keterangan Domisili Usaha dari Lurah dan Camat setempat.
10. Foto copy Undang-Undang Gangguan (UUG) yang masih berlaku.

DAFTAR  ULANG :
1.   Mengajukan Surat Permohonan yang ditujukan kepada :
      Kepala Suku Dinas Pariwisata
      Kota Administrasi Jakarta Barat
      Jln. Raya Kembangan No.2 Gedung B Lantai 7
2.   Foto copy Izin Usaha yang akan di daftar ulang.
3.   Foto copy KTP
4.   Foto copy NPWP
5.   Foto copy Undang-Undang Gangguan (UUG) yang masih berlaku.
6.   Pajak Restoran 3 (tiga) bulan terakhir.
7.   Foto copy PBB tahun terakhir.

Untuk formulir, informasi, dan pendaftaran di : Suku Dinas Pariwisata Kota Administrasi Jakarta Barat, Jalan Raya Kembangan No.2 Jakarta Barat Gedung B Lantai 7.

Catering

IZIN BARU :
1.   Mengajukan Surat Permohonan yang ditujukkan kepada :
      Kepala Suku Dinas Pariwisata
      Kota Administrasi Jakarta Barat
      Jl. Raya Kembangan No.2 Gedung B Lantai 7
2.   Foto copy KTP
3.   Foto copy NPWP
4.   Foto copy Akte Pendirian Perusahaan.
5.   Foto copy IMB dan IPB (Bangunan sesuai peruntukan)
6.   Bukti status tempat jelas (kontrak / milik sendiri).
7.   Foto copy Sertifikat Tanah.
8.   Surat tidak keberatan lingkungan / tetangga.
9.   Surat Keterangan Domisili Usaha dari Lurah dan Camat setempat.
10. Foto copy Undang-Undang Gangguan (UUG) yang masih berlaku.

DAFTAR  ULANG :
1.   Mengajukan Surat Permohonan yang ditujukan kepada :
      Kepala Suku Dinas Pariwisata
      Kota Administrasi Jakarta Barat
      Jln. Raya Kembangan No.2 Gedung B Lantai 7
2.   Foto copy Izin Usaha yang akan di daftar ulang.
3.   Foto copy KTP
4.   Foto copy NPWP
5.   Foto copy Undang-Undang Gangguan (UUG) yang masih berlaku.
6.   Pajak Restoran 3 (tiga) bulan terakhir.
7.   Foto copy PBB tahun terakhir.

Untuk formulir, informasi, dan pendaftaran di : Suku Dinas Pariwisata Kota Administrasi Jakarta Barat, Jalan Raya Kembangan No.2 Jakarta Barat Gedung B Lantai 7.

Kafetaria

IZIN BARU :
1.   Mengajukan Surat Permohonan yang ditujukkan kepada :
      Kepala Suku Dinas Pariwisata
      Kota Administrasi Jakarta Barat
      Jl. Raya Kembangan No.2 Gedung B Lantai 7
2.   Foto copy KTP
3.   Foto copy NPWP
4.   Foto copy Akte Pendirian Perusahaan.
5.   Foto copy IMB dan IPB (Bangunan sesuai peruntukan)
6.   Bukti status tempat jelas (kontrak / milik sendiri).
7.   Foto copy Sertifikat Tanah.
8.   Surat tidak keberatan lingkungan / tetangga.
9.   Surat Keterangan Domisili Usaha dari Lurah dan Camat setempat.
10. Foto copy Undang-Undang Gangguan (UUG) yang masih berlaku.

DAFTAR  ULANG :
1.   Mengajukan Surat Permohonan yang ditujukan kepada :
      Kepala Suku Dinas Pariwisata
      Kota Administrasi Jakarta Barat
      Jln. Raya Kembangan No.2 Gedung B Lantai 7
2.   Foto copy Izin Usaha yang akan di daftar ulang.
3.   Foto copy KTP
4.   Foto copy NPWP
5.   Foto copy Undang-Undang Gangguan (UUG) yang masih berlaku.
6.   Pajak Restoran 3 (tiga) bulan terakhir.
7.   Foto copy PBB tahun terakhir.

Untuk formulir, informasi, dan pendaftaran di : Suku Dinas Pariwisata Kota Administrasi Jakarta Barat, Jalan Raya Kembangan No.2 Jakarta Barat Gedung B Lantai 7.

Kantin

IZIN BARU :
1.   Mengajukan Surat Permohonan yang ditujukkan kepada :
      Kepala Suku Dinas Pariwisata
      Kota Administrasi Jakarta Barat
      Jl. Raya Kembangan No.2 Gedung B Lantai 7
2.   Foto copy KTP
3.   Foto copy NPWP
4.   Foto copy Akte Pendirian Perusahaan.
5.   Foto copy IMB dan IPB (Bangunan sesuai peruntukan)
6.   Bukti status tempat jelas (kontrak / milik sendiri).
7.   Foto copy Sertifikat Tanah.
8.   Surat tidak keberatan lingkungan / tetangga.
9.   Surat Keterangan Domisili Usaha dari Lurah dan Camat setempat.
10. Foto copy Undang-Undang Gangguan (UUG) yang masih berlaku.

DAFTAR  ULANG :
1.   Mengajukan Surat Permohonan yang ditujukan kepada :
      Kepala Suku Dinas Pariwisata
      Kota Administrasi Jakarta Barat
      Jln. Raya Kembangan No.2 Gedung B Lantai 7
2.   Foto copy Izin Usaha yang akan di daftar ulang.
3.   Foto copy KTP
4.   Foto copy NPWP
5.   Foto copy Undang-Undang Gangguan (UUG) yang masih berlaku.
6.   Pajak Restoran 3 (tiga) bulan terakhir.
7.   Foto copy PBB tahun terakhir.

Untuk formulir, informasi, dan pendaftaran di : Suku Dinas Pariwisata Kota Administrasi Jakarta Barat, Jalan Raya Kembangan No.2 Jakarta Barat Gedung B Lantai 7.

Rumah Makan

IZIN  BARU :
 
1.   Mengajukan Surat Permohonan yang ditujukkan kepada :
      Kepala Suku Dinas Pariwisata
      Kota Administrasi Jakarta Barat
      Jl. Raya Kembangan No.2 Gedung B Lantai 7
2.   Foto copy KTP
3.   Foto copy NPWP
4.   Foto copy Akte Pendirian Perusahaan (bagi berbadan hukum)
5.   Foto copy IMB dan IPB (Bangunan sesuai peruntukan)
6.   Bukti status tempat jelas (kontrak / milik sendiri) .
7.   Foto copy Sertifikat Tanah.
8.   Surat tidak keberatan lingkungan / tetangga.
9.   Surat Keterangan Domisili Usaha dari Lurah dan Camat setempat.
10. Foto copy Undang-Undang Gangguan (UUG) yang masih berlaku.

DAFTAR  ULANG
1.   Mengajukan Surat Permohonan yang ditujukan kepada :
      Kepala Suku Dinas Pariwisata
      Kota Administrasi Jakarta Barat
      Jln. Raya Kembangan No.2 Gedung B Lantai 7
2.   Foto copy Izin Usaha yang akan di daftar ulang.
3.   Foto copy KTP
4.   Foto copy NPWP
5.   Foto copy Undang-Undang Gangguan (UUG) yang masih berlaku.
6.   Pajak Restoran 3 (tiga) bulan terakhir.
7.   Foto copy PBB tahun terakhir.
Untuk formulir, informasi, dan pendaftaran di : Suku Dinas Pariwisata Kota Administrasi Jakarta Barat, Jalan Raya Kembangan No.2 Jakarta Barat Gedung B Lantai 7. 

Hotel Melati/ Wisma

IZIN BARU :
1.   Mengajukan Surat Permohonan yang ditujukkan kepada :
      Kepala Suku Dinas Pariwisata
      Kota Administrasi Jakarta Barat
      Jl. Raya Kembangan No.2 Gedung B Lantai 7
2.   Foto copy KTP
3.   Foto copy NPWP
4.   Foto copy Akte Pendirian Perusahaan.
5.   Foto copy IMB dan IPB (Bangunan sesuai peruntukan)
6.   Advice Planning dan Denah Ruang Hotel.
7.   Foto copy Sertifikat Tanah.
8.   Bukti Pemakaian Tempat.
9.   Surat Keterangan Domisili Usaha dari Lurah dan Camat setempat.
10. Foto copy Undang-Undang Gangguan (UUG) yang masih berlaku.

DAFTAR  ULANG :
1.   Mengajukan Surat Permohonan yang ditujukan kepada :
      Kepala Suku Dinas Pariwisata
      Kota Administrasi Jakarta Barat
      Jln. Raya Kembangan No.2 Gedung B Lantai 7
2.   Foto copy Izin Usaha yang akan di daftar ulang.
3.   Foto copy KTP
4.   Foto copy NPWP
5.   Foto copy Undang-Undang Gangguan (UUG) yang masih berlaku.
6.   Pajak Hotel dan Restoran 3 (tiga) bulan terakhir.
7.   Foto copy PBB tahun terakhir.

Untuk formulir, informasi, dan pendaftaran di : Suku Dinas Pariwisata Kota Administrasi Jakarta Barat, Jalan Raya Kembangan No.2 Jakarta Barat Gedung B Lantai 7.

Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Sertifikat Laik Fungsi adalah Sertifikat yang diterbitkan oleh Pemda untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung (kecuali bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah), baik secara administrasi maupun teknis, sebelum pemanfaatan bangunan gedung tersebut.
(Permen PU Nomor 23/PRT/M/2007).

Pemenuhan Persayaratan Administrasi
A. Proses Penerbitan :
    1. Kesesuaian data dokumen status hak atas tanah.
    2. Kesesuaian data dalam IMB.
    3. Kepemilikan dokumen IMB.
B. Proses Perpanjangan :
    1. Kesesuaian dokumen status kepemilikan bangunan gedung.
    2. Kesesuaian dokumen status kepemilikan tanah.
    3. Kesesuaian dokumen IMB
* Pemeriksaan mengidentifikasikan kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran/ kesesuiaan data dalam dokumen.

Pemenuhan Persyaratan Teknis
A. Proses Penerbitan
    1. Kesesuaian data dokumen pelaksanaan konstruksi.
    2. Pengujian lapangan dan/atau laboratorium.
B. Proses Perpanjangan
    1. Kesesuaian data dengan dokumen laporan-laporan terkait.
    2. Pengujian lapangan dan/atau laboratorium.
* Pemeriksaan meliputi pemenuhan persyaratan tata bangunan, dan persyaratan keandalan bangunan gedung.

Dasar Pemberian SLF :
* Permintaan pemilik bangunan gedung.
* Adanya perubahan fungsi/beban/bentuk/bangunan gedung.
* Adanya kerusakan bangunan gedung akibat bencana.
* Adanya laporan masyarakat terhadap bangunan gedung.

Masa berlaku SLF
* Hunian rumah tinggal tunggal dan rumah deret sederhana tidak dibatas
* Hunian rumah tinggal tunggal dan rumah deret sampai 2 lantai ditetapkan 20 tahun.
* Hunian rmah tinggal tidak sederhana dan bangunan gedung lainnya ditetapakan 5 tahun.

Pengurusan Perpanjangan SLF
* Hunian rumah tinggal tunggal sederhana dan rumah deret sederhana tidak dikenakan perpanjangan.
* Pengurusan perpanjangan dilakukan maksimal 60 hari kalender sebelum masa berlaku atau perpanjang SLF berakhir.
* Pemeriksaan secara berkala dilakukan pemilik bangunan gedung melalui pengkaji teknis sebagai persyaratan untuk mendapatkan atau perpanjang SLF.

Informasi lebih lanjut di : Suku Dinas Perizinan Kantor Walikota Jakarta Barat.

Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

LINGKUP  PELAYANAN  PERIZINAN IMB

A. DINAS PERIZINAN PROVINSI DKI JAKARTA
     1. Bangunan gedung >8 lantai batasan RTLB atau dengan SIPPT
     2. Bangunan gedung dengan struktur non-konvensional
     3. Bangunan menara telekomunikasi >72 m di atas tanah
B. SUKU DINAS PERIZINAN PROVINSI DKI JAKARTA
     1. Bangunan gedung dengan kriteria :
         a. < 8 lantai batasan RTLB tanpa SIPPT kecuali yang termasuk dalam lingkup pelayanan
             perizinan kecamatan.
        b. Struktur konvensional.
        c. Struktur atap rangka baja konvensional untuk penggunaan gudang, pabrik, workshop dan
            sejenisnya.
        d. Penggunaan bersifat sementara termasuk pagar proyek/halaman yang dimohon tersendiri.
    2. Bangunanbukan rumah tinggal pelestarian golongan A,B,C,dan D serta bangunan rumah tinggal
        pelestarian golongan A dan B.
   3. Menara telekomunikasi khusus dengan ketinggian <72 m di atas tanah.
   4. Bangunan Reklame.
C. KECAMATAN
    Bangunan rumah tinggal dengan kriteria :
    1. Tidak memiliki pelanggaran teknis kecuali pelanggaran mendahului izin.
    2. Tidak memiliki basement dan/atau mezzanine dan/atau rongga atap serta perhitungan struktur.
    3. Memiliki maksimal 3 kavling utuh dengan satu kepemilikan sesuai dengan ketentuan 2 point di
        atas.
    4. Termasuk dalam kavling Wisma Taman dengan unit bangunan sesuai Rencana Tata Letak
        Bangunan (RTLB).

Persyaratan Pengajuan
* Bangunan Non Rumah Tinggal (berkas yang harus dilengkapi : no. 1-21)
* Bangunan Rumah Tinggal (berkas yang harus dilengkapi : no.1-11, 14-18)
* Bangunan-bangunan (berkas yang harus dilengkapi : no. 1-11, 14-21)

PERSYARATAN
1. Formulir Permohonan IMB (PIMB) : 1 set
2. Foto copy KTP pemohon sesuai formulir permohon : 1 set
3. Surat pernyataan perencanaan arsitektur : 1 set
4. Surat pernyataan tanah tidak sengketa : 1 set
5. Surat kuasa pengurusan IMB (keterangan harus jelas/ dilampirkan KTP) : 1 set
6. Surat pernyataan kesediaan pelaksanan pemeriksaan lapangan. : 1 set
7. Foto copy Sertifikat Tanah : 1 set.
8. Foto copy SK Gubernur tentang SIPPT (apabila diperlukan) : 1 set.
9. Gambar Rencana Arsitektur dilengkapi notasi GSB,GSJ, dan batas tanah serta ditandatangani
    perancang arsitektur : 4 set.
10. Keterangan dan Peta Rencana Kota yang telah lengkap ploting bangunan atau RTLB : 4 (min 1
      set asli).
11. Hasil penyelidikan tanah/ sondir.
12. Perhitungan dan Gambar Rencana Struktur yang ditandatangani Perencana Struktur : 4 set
13. Gambar Rencana Instalasi dan Perlengkapan Bangunan yang ditandatangani Perencana Instalasi
      Perlengkapan bangunan. : 4 (min 1 set asli).
14. Foto copy SIPTB Perencana yang telah dilegalisir : 1 set.
15. Foto copy data IMB lama terdiri dari : SK IMB, Peta situasi dan gambar bangunan sesuai lokasi
      bangunan : 1 set.
16. Foto copy pembayaran PBB tahun berjalan (min 1 tahun terakhir) : 1 set.
17. Rekomendasi/ Persetujuan/ tanda terima dari instansi terkait (BPLHD, DPU, Dishub, Disrum, dll.
      apabila diperlukan) : 1 set.
18. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). : 1 set
19. Foto copy Akta Pendirian Perusahaan dan Keputusan Pengesahan Menteri Hukum dan HAM RI : 1
      set.
20. DIPA (khusus untuk bangunan yang menggunakan APBD/APBN)
21. Rencana Anggaran Biaya (apabila diperlukan) : 1 set.

Informasi, formulir dan pengurusan dapat dilakukan di alamat berikut :

1.  Suku Dinas Perizinan Bangunan Kota Administrasi Jakarta Barat.
     Alamat : Jalan Raya Kembangan No.2 Gedung Walikota Jakarta Barat Blok B lt. 3.
2.  Seksi Dinas Perizinan Bangunan Kecamatan Kalideres.
     Alamat : Jl. Raya Peta utara No. 26 Penngaduan.
3.  Seksi Dinas Perizinan Bangunan Kecamatan Tambora.
     Alamat : Jl. Raya P. Tubagus Jembatan II
4.  Seksi Dinas Perizinan Bangunan Kecamatan Grogol Petamburan.
     Alamat : Jl. Tanjung Duren Raya No.2
5.  Seksi Dinas Perizinan Bangunan Kecamatan Cengkareng.
     Alamat : Jl. Kamal Raya No. 1 Cengkareng
6.  Seksi Dinas Perizinan Bangunan Kecamatan Kebon Jeruk.
     Alamat : Jl. Kebon Jeruk Raya No.2
7.  Seksi Dinas Perizinan Bangunan Kecamatan Kembangan.
     Alamat : Jl. Komp BTN No. 12 Kel. Kembangan Utara.
8.  Seksi Dinas Perizinan Bangunan Kecamatan Palmerah.
     Alamat : Jl. H.Taisir No.2 Palmerah.
9.  Seksi Dinas Perizinan Bangunan Kecamatan Taman Sari.
     Alamat : Jl. Kemukus No.2 Pinangsia.

Selasa, 09 Oktober 2012

Izin Toko Obat (baru)

Formulir dapat download di bawah ini, melalui ziddu.com :
Formulir Izin Toko Obat Baru
Formulir Perubahaan Data Toko Obat
Cara Download
1. Klik Formulir  (akan masu ke ziddu.com)
2. Klik tulisan download kecil dibawah tulisan : file type : document,
3. Masukan Verification Code dalam kotak dengan mengetik tulisan angka/huruf disampingnya.
4. Klik download di bawah tulisan verification code.
5. Download telah selesai silahkan simpan filenya.

Persyaratan Toko Obat Izin Baru :
  1. Foto copy KTP dari pemilik Toko obat.
  2. Foto copy Akte Notaris badan hukum dan foto copy pengesahan badan hukum dari Kementerian Kehakiman dan Hukum HAM RI, bila berbentuk CV pengesahan dari Pengadilan.
  3. Gambar peta lokasi tempat usaha.
  4. Denah ruangan toko.
  5. Foto copy Izajah Tenaga Teknis Kefarmasian.
  6. Foto copy Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK)/ Surat Ijin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIK TTK) yang masih berlaku.
  7. Surat pernyataan kesediaan bekerja sebagai Asisten Apoteker penanggung jawab teknis toko obat diatas materai 6000.
  8. Foto copy tanda bukti kepemilikan tempat / bila sewa lampirkan surat perjanjian sewa menyewa.
  9. Foto copy SIUP.
  10. Foto copy NPWP Pemilik/ badan hukum.
  11. Surat pernyataan dari pemilik toko obat tidak akan menjual obat daftar G dan tidak melayani resep dokter diatas materai 6000.
  12. Surat pernyataan dari pemilik toko obat tetap patuh dan tidak pernah melanggar peraturan UU yang berlaku dibidang obat/formasi diatas materai 6000.
  13. Pas foto berwarna pemilik 2 lembar (4x6 cm).
  14. Pas foto berwarna Asisten Apoteker 2 lembar (4x6 cm). 
Persyaratan Perubahaan Data Toko Obat :


  1. Surat ijin Toko Obat (Asli).
  2. Foto Ijazah Tenaga Teknis Kefarmasian.
  3. Foto copy Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK)/ Surat Ijin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIK TTK) yang masih berlaku.
  4. Surat pernyataan kesediaan bekerja sebagai Asisten Apoteker penanggung jawab teknis toko obat diatas materai 6000.
  5. Foto copy KTP Tenaga Teknis Kefarmasian.
  6. Pas foto berwarna penanggung jawab 2 lembar (ukuran 4x6).
  7. Surat kematian Tenaga Teknis Kefarmasiaan bila meninggal dunia.
  8. Berita Acara serah terima dari Tenaga Teknis Kefarmasian lama kepada Tenaga Teknis Kefarmasian yang baru.
  9. Foto copy KTP pemilik Toko Obat.
  10. Foto copy NPWP Pemilik/ badan hukum.
  11. Foto copy Akte Notaris badan hukum dan foto copy pengesahan badan hukum dari Kementerian Kehakiman dan Hukum HAM RI, bila berbentuk CV pengesahan dari Pengadilan.
  12. Surat pernyataan dari pemilik toko obat tidak akan menjual obat daftar G dan tidak melayani resep dokter diatas materai 6000.
  13. Surat pernyataan dari pemilik toko obat tetap patuh dan tidak pernah melanggar peraturan UU yang berlaku dibidang obat/formasi diatas materai 6000.
  1. Surat kematian pemilik (bila meninggal dunia).
  2. Alasan perubahaan nama.
  3. Foto copy SIUP (nama baru).
  4. Surat keterangan hilang dari kepolisian.
  5. Surat keterangan telah terjadi perubahaan nama jalan dari kelurahan.
  6. Gambar peta lokasi tempat usaha.
  7. Denah ruangan toko.
  8. Foto copy tanda bukti kepemilikan tempat / bila sewa lampirkan surat perjanjian sewa menyewa.


Ahli Kecantikan (STAK)

Formulir Surat Tanda Ahli Kecantikan (STAK) dapat download di bawah ini, melalui ziddu.com  (klik formuir, klk download diawah tulisan type file, masukan verification code, ok) :
Formulir
Cara Download
1. Klik Formulir  (akan masu ke ziddu.com)
2. Klik tulisan download kecil dibawah tulisan : file type : document,
3. Masukan Verification Code dalam kotak dengan mengetik tulisan angka/huruf disampingnya.
4. Klik download di bawah tulisan verification code.
5. Download telah selesai silahkan simpan filenya.

TDI dan IUI

Formulir dapat download di bawah ini, melalui ziddu.com
TDI dan IUI
Cara Download
1. Klik Formulir  (akan masu ke ziddu.com)
2. Klik tulisan download kecil dibawah tulisan : file type : document,
3. Masukan Verification Code dalam kotak dengan mengetik tulisan angka/huruf disampingnya.
4. Klik download di bawah tulisan verification code.
5. Download telah selesai silahkan simpan filenya.

Pest Control

Formulir dapat download di bawah ini melalui ziddu.com :
Izin baru Pest Control
Perpanjang Izin Pest Control
Cara Download
1. Klik Formulir  (akan masu ke ziddu.com)
2. Klik tulisan download kecil dibawah tulisan : file type : document,
3. Masukan Verification Code dalam kotak dengan mengetik tulisan angka/huruf disampingnya.
4. Klik download di bawah tulisan verification code.
5. Download telah selesai silahkan simpan filenya.
Apabila mengalami kendala dalam download formulir silahkan email ke : listonlg12@gmail.com (akan diemail formulirnya)

Persyaratan Pest Control Izin Baru :

  1. Surat Permohonan diajukan ke Kepala Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Barat.
  2. Foto copy KTP pemohon yang masih berlaku.
  3. Foto copy Akte Notaris.
  4. Foto copy Domisili Perusahaan yang masih berlaku.
  5. Foto copy UUG yang masih berlaku.
  6. Foto copy SIUP yang masih berlaku.
  7. Foto copy NPWP.
  8. Foto copy Ijazah Ahli Kesehatan.
  9. Foto copy sertifikat pelatihan teknisi.
  10. Foto copy sertifikat pelatihan supervisor
  11. Struktur Organisasi.
  12. Denah ruangan.
  13. Peta Lokasi.
  14. Daftar peralatan dan Alat pelindung diri.
  15. Daftar pestisida yang digunakan.
  16. Hasil pemeriksaan Chlorine Esterase penjamah pestisida.
  17. Surat pernyataan bersedia dicabut ijin apabila melakukan pelanggaran. 
  18. Surat pernyataan bersedia dicabut ijin apabila melakukan pelanggaran.  

Salon Kecantikan

Formulir dapat download di bawah ini melalui ziddu.com :
Formulir Salon Kecantikan
Cara Download
1. Klik Formulir  (akan masu ke ziddu.com)
2. Klik tulisan download kecil dibawah tulisan : file type : document,
3. Masukan Verification Code dalam kotak dengan mengetik tulisan angka/huruf disampingnya.
4. Klik download di bawah tulisan verification code.
5. Download telah selesai silahkan simpan filenya.

 PERSYARATAN :


  1. IZIN SALON KECANTIKAN TYPE  C (Luas min 30m²)
1.   Mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Barat (distempel dan bermaterai Rp 6.000,-.
2.      Fotocopy KTP pemohon.
3.      Fotocopy Izin UUG.
4.      Fotocopy surat bukti pemilikan gedung/tempat (milik/kontrak/sewa).
5.      Denah lokasi salon kecantikan.
6.      Denah ruangan salon kecantikan.
7.      Fotocopy Surat Izin Ahli Kecantikan (SIPAK) dari Sudin Kesehatan.
8.      Surat pernyataan bersedia bekerja sebagai penanggung jawab (bermaterai Rp 6.000).
9.      Daftar karyawan salon kecantikan.
10.  Daftar perlengkapan/ alat dan kosmetik.
11.  Surat pernyataan bahwa di sarana tidak dipergunakan untuk kegiatan lain (bermaterai Rp 6.000,-).
12.  Pas foto pemohon berwarna ukuran  4x6 sebanyak 3 lembar.
13.  Surat keterangan Domisili Perusahaan setempat.

  1. IZIN SALON KECANTIKAN TYPE D (Luas min 9 m²)
1.   Mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Barat (distempel dan bermaterai Rp 6.000,-.
2.      Fotocopy KTP pemohon.
3.      Fotocopy surat bukti pemilikan gedung/tempat (milik/kontrak/sewa).
4.      Denah lokasi salon kecantikan.
5.      Denah ruangan salon kecantikan.
6.      Surat persetujuan dari tetangga yang diketahui RT/RW.
7.      Daftar perlengkapan/ alat dan kosmetik.
8.  Surat pernyataan bahwa di sarana tidak dipergunakan untuk kegiatan lain (bermaterai Rp 6.000,-).
9.      Pas foto pemohon berwarna ukuran  4x6 sebanyak 3 lembar.
10.  Surat keterangan Domisili Perusahaan setempat.


  1. IZIN PRAKTIK AHLI KECANTIKAN (STAK)
1.      Mengisi formulir permohonan (AK2).
2.      Fotocopy ijazah ahli kecantikan.
3.      Fotocopy KTP.
4.      Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 3 lembar.