Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Barat

Sabtu, 05 Januari 2013

Prosedur


 


  Prosedur pelayanan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jakarta Barat terdiri dari:
1. Loket Informasi & Pengaduan
2. Loket Pendaftaran Berkas
3. Loket Pembayaran
4. Loket Pengambilan Berkas

1. INFORMASI DAN PENGADUAN
    a. Silahkan ambil nomor antrian
    b. Silahkan menunggu sampai nomornya dipanggil dan dapat di lihat di Layar Monitor
    Keterangan  :
    Pada loket ini masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai perizinan yang ada di PTSP



2. LOKET PENDAFTARAN
    a. Silahkan ambil nomor antrian
    b. Silahkan menunggu sampai nomornya dipanggil dan dapat di lihat di Layar Monitor
    c. Setelah nomor dipanggil silahkan berkas dibawa ke loket pendafaran dan akan diperiksa
        petugas Front Office dan disetujui Petugas Teknis.
    d. Apabila setelah diperiksa berkas ternyata belum lengkapa agar dipenuhi persyaratan yang ada.
    e. Apabila berkas dinyatakan lengkap maka akan dibuatkan tanda terima pendaftaran.
    f. Apabila berkas permohonan perizinan ada yang dikenakan retribusi daerah, agar dibayar
       di loket pembayaran

   g. Tanda terima tersebut dibawa saat pengambilan berkas apabila sudah selesai.
    Keterangan  :
   Pada loket ini masyarakat dapatmendaftarkan berkas yang akan diajukan





3. LOKET PEMBAYARAN

       a. Silahkan ambil nomor antrian
       b. Silahkan menunggu sampai nomornya dipanggil dan dapat di lihat di Layar Monitor



3. LOKET PENGAMBILAN

       a. Silahkan ambil nomor antrian
       b. Silahkan menunggu sampai nomornya dipanggil dan dapat di lihat di Layar Monitor
      Keterangan :
      Pada loket ini masyarakat dapat mengambil izin yang telah selesai dengan membawa tanda pendaftaran.