Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Barat

Kamis, 15 November 2012

Pelaporan Kematian

SUKU DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT
Jl. Meruya Utara No.5, Telp. 58902656/57, Fax 58902485

Pengertian
Setiap peristiwa kematian wajib dilaporkan kepada lurah selambat-lambatnya 3 hari sejak tanggal kematian.

Persyaratan :
1. Surat pengantar RT/ RW.
2. Kartu keluarga/ Surat keterangan susunan keluarga pendatang.
3. KTP/ Kartu indentitas calon penduduk bagi calon penduduk/ KIP bagi pendatang/ SK Pelaporan
    tamu bagi tamu.
4. Surat keterangan kematian dari Dokter/ Puskesmas.
5. SK Pendaftaran penduduk WNA orang tua bagi WNA.
6. SKTT bagi pendatang WNA.

Informasi lebih lanjut kunjungi : Kantor Kependudukan & Pencatatan Sipil

Tidak ada komentar:

Posting Komentar