SUKU DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT
Jl. Meruya Utara No.5, Telp. 58902656/57, Fax 58902485
Pengertian Pelaporan Kelahiran :
Setiap peristiwa kelahiran wajib dilaporkan kepada lurah setempat selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal kelahiran.
Persyaratan Pelaporan Kelahiran :
1. Surat pengantar RT/RW.
2. Surat keterangan kelahiran dari dokter/ bidan.
3. KK bagi penduduk, SKSKP bagi pendatang.
4. KTP orang tua/ KIP atau SK Pelaporan tamu bagi tamu.
5. SK Pendaftaran penduduk WNA orang tua bagi penduduk WNA.
6. Surat nikah/ akta perkawinan orang tua.
7. SK keterlambatan pendaftaran pendafaran penduduk bagi yang terlambat.
8. Surat keterangan kepolisian/ yayasan untuk kelahiran anak yang tidak diketahui asal usulnya.
Informasi lebih lanjut kunjungi : Kantor Suku Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar