SUKU DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT
Jl. Meruya Utara No.5, Telp. 58902656/57, Fax 58902485
Pengertian :
1. Setiap terjadi perpindahan penduduk, calon penduduk, dan pendatang wajib dilaporkan kepada
lurah.
2. Perpindahan penduduk, calon penduduk, dan pendatang, sebagaimana dimaksud ayat (1)
terdiri dari:
a. Perpindahan antar kelurahan dalam Provinsi DKI Jakarta.
b. Perpindahan ke luar Provinsi DKI Jakarta atau ke luar negeri.
3. Perpindahan penduduk WNA dan calon penduduk WNA yang pindah dalam Provinsi DKI Jakarta
sebelum dilaporkan ke lurah wajib ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk penelitian
dan pencatatan surat-surat/ dokumen yang dimiliki atau pencabutan Surat keterangan pendaftaran
penduduk WNA (SKKP).
4. Perpindahan pendatang WNA yang pindah dalam Provinsi DKI Jakarta dan ke Luar DKI Jakarta
sebelum dilaporkan ke lurah, wajib ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk
penelitian dan pencatatan atau pencabutan surat keterangan susunan keluarga pendatang
(SKSKP) WNA dan KIP.
Persyaratan :
1. Surat pengantar dari RT/RW.
2. KK/SK Susunan keluarga bagi pendatang.
3. KTP bagi penduduk/ Kartu Identitas calon penduduk bagi calon penduduk/ KIP bagi pendatang/ SK
Tamu bagi tamu.
4. Surat keterangan pendaftaran penduduk WNI (SKKP).
5. SKTT bagi pendatang WNA.
Informasi lebih lanjut kunjungi kantor : Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar