Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Barat

Sabtu, 06 Oktober 2012

Produksi Indutri Rumah Tangga (PIRT)

Formulir dan persyaratan dapat download di bawah ini :
Formulir Izin Baru PIRT
Formulir Penambahan Produk PIRT

Cara Download
1. Klik Formulir  (akan masuk ke ziddu.com)
2. Klik tulisan download kecil dibawah tulisan : file type : document,
3. Masukan Verification Code dalam kotak dengan mengetik tulisan angka/huruf disampingnya.
4. Klik download di bawah tulisan verification code.
5. Download telah selesai silahkan simpan filenya.

Contoh Izin PIRT yang sudah jadi :

Retribusi daerah Rp. 0,-

Persyaratan PIRT Izin Baru :


  1. Foto copy KTP Pemilik.
  2. Foto copy KTP Penanggung Jawab.
  3. Data Perusahaan Pangan Industri Rumah Tangga.
  4. Data produk makanan yang akan diproduksi.
  5. Peta lokasi.
  6. Denah Ruangan beserta ukuran dan fungsi
  7. Rancangan etiket/label.
  8. Pas foto pemilik 4x6 berwarna 2(dua) lembar.
  9. Pas foto penanggung jawab 4x6 berwarna 2(dua) lembar.
  10. Foto copy surat Tanda Daftar Industri Kecil dari Suku Dinas Perindustrian dan Energi bagi perusahaan yang memiliki modal peralatan lebih dari Rp. 5.000.000,-.
  11. Surat keterangan asal produk, bila repacking.
  12. Foto copy Tanda bukti pemilik tempat/ surat sewa bila sewa, minimal 2 tahun/ bukti lain kepemilikan tempat usaha.
  13. Sertifikat Keamanan Pangan. (mengikuti penyuluhan kemanan pangan).
  Persyaratan PIRT Izin Penambahan Produk :


  1. Foto kopi KTP Pemilik.
  2. Sertifikat Produksi Pangan industri Rumah Tangga (P-IRT) yang lama
  3. Denah Ruangan beserta ukuran dan fungsi
  4. Data Produk makanan yang akan diproduksi.
  5. Rancangan etiket/label.

2 komentar:

  1. pak untuk jakarta barat dimana nya ya mengajukan PIRT

    BalasHapus
  2. bisa gk saya mengecek PIRT suatu produk untuk mengecek keaslian produk tsb dan untuk mengetahui apakah produk tsb bisa dikatakan produk halal.

    BalasHapus