Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Barat

Senin, 08 Oktober 2012

KRK Tata Ruang

Formulir dapat download di bawah ini :
KRK Tata Ruang
Cara Download
1. Klik Formulir  (akan masu ke ziddu.com)
2. Klik tulisan download kecil dibawah tulisan : file type : document,
3. Masukan Verification Code dalam kotak dengan mengetik tulisan angka/huruf disampingnya.
4. Klik download di bawah tulisan verification code.
5. Download telah selesai silahkan simpan filenya.

Produk pelayanan yang diberikan oleh Dinas Tata Ruang Provinsi DKI Jakarta, Suku Dinas Tata Ruang Jakarta Barat dan Seksi Dinas Tata Ruang Kecamatan, antara lain :
1.   Peta Situasi Terukur (PST), adalah :
      Peta skala 1:1000  yang disahkan oleh Kepala Seksi Dinas Tata Ruang Kecamatan atau Kepala Suku DInas Tata Ruang yang memuat keterangan hasil pengukuran tentang luas, ukuran, bentuk, batas, dan letak atas bidang tanah yang dimohon.
2.   Keterangan Rencana Kota (KRK), adalah :
      a.  Peta rencana pemanfaatan ruang lokasi tertentu dengan skala 1:1000 yang menggambarkan informasi pemanfaatan ruang dan ketentuan teknis lainnya.
     b. Peta yang berguna bagi pemohon sebagai kelengkapan permohonan hak atas tanah atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
3.   Rencana Tata Letak Bangunan, adalah :
      Peta rencana pemanfaatan ruang skala 1:1000 yang menggambarkan posisi bangunan beserta fasilitasnya sesuai batasan rencana kota dalam dua dimensi pada lokasi tertentu yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan KRK.
4.   Pematokan adalah :
      Penerapan rencana kota untuk mengetahui posisi yang tepat terhadap GSB, GSJ dan letak bangunan.
5.   Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT). adalah :
      a.  Izin dari Gubernur DKI Jakarta atas penggunaan sebidang tanah yang memiliki luas lebih besar atau sama dengan 5.000 m2
     b.  Surat yang berguna untuk melengkapi permohonan Keterangan Rencana Kota.
     c.  Surat yang berguna untuk melengkapi persayaratan mengajukan permohonan hak atas tanah.

PERSYARATAN PERMOHONAN PELAYANAN KETATAKOTAAN
1.   Mengisi dan mendatangani Formulir Permohonan.
2.   Melampirkan kelengkapan-kelengkapan :
     a.  Foto copy surat tanda bukti kepemilikan atas tanah, antara lain :
          - sertifikat, Surat Kapling/ Surat Penunukan Walikota, Rekomendasi permohonan hak dari lurah dan camata untuk tanah garapan/ tanah negara, Girik, Tanah Garapan, SIPPT (untuk luas tanah> 5.000 m2), Akte jual beli.
    b.  Foto kopi tanda bukti lunas PBB tahun berjalan.
    c.  Fotokopi tanda bukti diri (KTP/Identitas lainnya yang sah menurut hukum).
    d.  Untuk Badan Hukum dilengkapi dengan :
         1. Fotokopi akta Perusahaan
         2. Surat kuasa dari perusahaan/yayasan kepada yang diberikan kuasa).
    e.  Surat kuasa darik perorangan/ perusahaan/ yayasan
3.  Membayar retribusi ketatakotaan.

Informasi lebih lanjut : formulir dll.
Suku Dinas Tata Ruang Jakarta Barat
Alamat : Jl. Raya Kembagan No.2 Blok B lt 10 Jakarta Barat
Telp : 021-5825104
website : http://www.tataruang-jb.com

SEKSI DINAS TATA RUANG KECAMATAN :
1. Kecamatan Grogol Petamburan
    Jalan Tanjung Duren IV NO.2 Jakarta Barat
2. Kecamatan Kebon Jeruk
    Jalan Kebon Jeruk Raya No.2 Jakarta Barat
3. Kecamatan Cengkareng
    Jalan Kamal Raya No.1 Cengkareng
4. Kecamatan Palmerah
    Jalan H.Taisir No.2
5. Kecamatan Taman Sari
    Jalan Kemukus No.2
6. Kecamatan Kembagan
    Jalan Komp. Perum BTN Kembangan Utara
7. Kecamatan Tambora
    Jalan Pangeran Tb. Angke, Jembatan Dua
8. Kecamatan Kalideres
    Jalan Peta Utara No.26

Tidak ada komentar:

Posting Komentar