Formulir Salon Kecantikan
Cara Download
1. Klik Formulir (akan masu ke ziddu.com)
2. Klik tulisan download kecil dibawah tulisan : file type : document,
3. Masukan Verification Code dalam kotak dengan mengetik tulisan angka/huruf disampingnya.
4. Klik download di bawah tulisan verification code.
5. Download telah selesai silahkan simpan filenya.
PERSYARATAN :
- IZIN SALON KECANTIKAN TYPE C (Luas min 30m²)
1. Mengajukan
surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Kesehatan Kota
Administrasi Jakarta Barat (distempel dan bermaterai Rp 6.000,-.
2.
Fotocopy
KTP pemohon.
3.
Fotocopy
Izin UUG.
4.
Fotocopy
surat bukti pemilikan gedung/tempat (milik/kontrak/sewa).
5.
Denah
lokasi salon kecantikan.
6.
Denah
ruangan salon kecantikan.
7.
Fotocopy
Surat Izin Ahli Kecantikan (SIPAK) dari Sudin Kesehatan.
8.
Surat
pernyataan bersedia bekerja sebagai penanggung jawab (bermaterai Rp 6.000).
9.
Daftar
karyawan salon kecantikan.
10.
Daftar
perlengkapan/ alat dan kosmetik.
11.
Surat
pernyataan bahwa di sarana tidak dipergunakan untuk kegiatan lain (bermaterai
Rp 6.000,-).
12.
Pas foto
pemohon berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3
lembar.
13.
Surat
keterangan Domisili Perusahaan setempat.
- IZIN SALON KECANTIKAN TYPE D (Luas min 9 m²)
1. Mengajukan
surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Kesehatan Kota
Administrasi Jakarta Barat (distempel dan bermaterai Rp 6.000,-.
2.
Fotocopy
KTP pemohon.
3.
Fotocopy
surat bukti pemilikan gedung/tempat (milik/kontrak/sewa).
4.
Denah
lokasi salon kecantikan.
5.
Denah
ruangan salon kecantikan.
6.
Surat
persetujuan dari tetangga yang diketahui RT/RW.
7.
Daftar
perlengkapan/ alat dan kosmetik.
8. Surat
pernyataan bahwa di sarana tidak dipergunakan untuk kegiatan lain (bermaterai
Rp 6.000,-).
9.
Pas foto
pemohon berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3
lembar.
10.
Surat keterangan
Domisili Perusahaan setempat.
- IZIN PRAKTIK AHLI KECANTIKAN (STAK)
1.
Mengisi
formulir permohonan (AK2).
2.
Fotocopy
ijazah ahli kecantikan.
3.
Fotocopy
KTP.
4.
Pas foto
berwarna 4x6 sebanyak 3 lembar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar