SUKU DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT
Jl. Meruya Utara No.5, Telp. 58902656/57, Fax 58902485
Pengertian penceraian :
adalah akta yang dibuat bagi perkawinan selain agama islam yang putus karena perceraian berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap setelah dicatat oleh pegawai pencatat.
Batas waktu pencatatan perceraian & penyelesaiaan perceraian :
1. Bagi putusan pengadilan negeri tentang perceraian telah melebihi waktu 6 bulan, maka putusan
tersebut terlebih dahulu harus diperbaruhi sebelum dicatatakan perceraiannya.
2. Bagi perceraiaan dilaksanakan dilaksanakan di luar negeri pendaftaran pelaporannya paling lambat
30 hari setelah yang bersangkutan kembali ke indonesia.
3. Penyelesaian akta perceraian selambat-lambatnya 5 hari kerja terhitung sejak tanggal pencatatan.
Persyaratan Penceraiaan Perceraiaan :
A. Perceraiaan di Dalam Negeri :
1. Keputusan pengadilan negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
2. Kutipan akta perkawinan.
3. Kartu keluarga dan kartu tanda penduduk.
4. Kutipan akta kelahiran.
5. Bagi penduduk WNA melampirkan foto kopi dokumen orang tua yang diperlukan, yaitu :
a. Paspor
b. Dokumen Imigrasi
c. Surat keterangan lapor diri (SKLD) dari kepolisian.
d. Surat keterangan pendaftaran penduduk WNA
B. Pelaporan perceraian WNI di Luar Negeri
1. Akta perceraian luar negeri
2. Kutipan akta perkawinan
3. Kutipan akta kelahiran
4. Kartu keluarga dan kartu tanda penduduk
5. Paspor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar