LINGKUP PELAYANAN PERIZINAN IMB
A. DINAS PERIZINAN PROVINSI DKI JAKARTA
1. Bangunan gedung >8 lantai batasan RTLB atau dengan SIPPT
2. Bangunan gedung dengan struktur non-konvensional
3. Bangunan menara telekomunikasi >72 m di atas tanah
B. SUKU DINAS PERIZINAN PROVINSI DKI JAKARTA
1. Bangunan gedung dengan kriteria :
a. < 8 lantai batasan RTLB tanpa SIPPT kecuali yang termasuk dalam lingkup pelayanan
perizinan kecamatan.
b. Struktur konvensional.
c. Struktur atap rangka baja konvensional untuk penggunaan gudang, pabrik, workshop dan
sejenisnya.
d. Penggunaan bersifat sementara termasuk pagar proyek/halaman yang dimohon tersendiri.
2. Bangunanbukan rumah tinggal pelestarian golongan A,B,C,dan D serta bangunan rumah tinggal
pelestarian golongan A dan B.
3. Menara telekomunikasi khusus dengan ketinggian <72 m di atas tanah.
4. Bangunan Reklame.
C. KECAMATAN
Bangunan rumah tinggal dengan kriteria :
1. Tidak memiliki pelanggaran teknis kecuali pelanggaran mendahului izin.
2. Tidak memiliki basement dan/atau mezzanine dan/atau rongga atap serta perhitungan struktur.
3. Memiliki maksimal 3 kavling utuh dengan satu kepemilikan sesuai dengan ketentuan 2 point di
atas.
4. Termasuk dalam kavling Wisma Taman dengan unit bangunan sesuai Rencana Tata Letak
Bangunan (RTLB).
Persyaratan Pengajuan
* Bangunan Non Rumah Tinggal (berkas yang harus dilengkapi : no. 1-21)
* Bangunan Rumah Tinggal (berkas yang harus dilengkapi : no.1-11, 14-18)
* Bangunan-bangunan (berkas yang harus dilengkapi : no. 1-11, 14-21)
PERSYARATAN
1. Formulir Permohonan IMB (PIMB) : 1 set
2. Foto copy KTP pemohon sesuai formulir permohon : 1 set
3. Surat pernyataan perencanaan arsitektur : 1 set
4. Surat pernyataan tanah tidak sengketa : 1 set
5. Surat kuasa pengurusan IMB (keterangan harus jelas/ dilampirkan KTP) : 1 set
6. Surat pernyataan kesediaan pelaksanan pemeriksaan lapangan. : 1 set
7. Foto copy Sertifikat Tanah : 1 set.
8. Foto copy SK Gubernur tentang SIPPT (apabila diperlukan) : 1 set.
9. Gambar Rencana Arsitektur dilengkapi notasi GSB,GSJ, dan batas tanah serta ditandatangani
perancang arsitektur : 4 set.
10. Keterangan dan Peta Rencana Kota yang telah lengkap ploting bangunan atau RTLB : 4 (min 1
set asli).
11. Hasil penyelidikan tanah/ sondir.
12. Perhitungan dan Gambar Rencana Struktur yang ditandatangani Perencana Struktur : 4 set
13. Gambar Rencana Instalasi dan Perlengkapan Bangunan yang ditandatangani Perencana Instalasi
Perlengkapan bangunan. : 4 (min 1 set asli).
14. Foto copy SIPTB Perencana yang telah dilegalisir : 1 set.
15. Foto copy data IMB lama terdiri dari : SK IMB, Peta situasi dan gambar bangunan sesuai lokasi
bangunan : 1 set.
16. Foto copy pembayaran PBB tahun berjalan (min 1 tahun terakhir) : 1 set.
17. Rekomendasi/ Persetujuan/ tanda terima dari instansi terkait (BPLHD, DPU, Dishub, Disrum, dll.
apabila diperlukan) : 1 set.
18. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). : 1 set
19. Foto copy Akta Pendirian Perusahaan dan Keputusan Pengesahan Menteri Hukum dan HAM RI : 1
set.
20. DIPA (khusus untuk bangunan yang menggunakan APBD/APBN)
21. Rencana Anggaran Biaya (apabila diperlukan) : 1 set.
Informasi, formulir dan pengurusan dapat dilakukan di alamat berikut :
1. Suku Dinas Perizinan Bangunan Kota Administrasi Jakarta Barat.
Alamat : Jalan Raya Kembangan No.2 Gedung Walikota Jakarta Barat Blok B lt. 3.
2. Seksi Dinas Perizinan Bangunan Kecamatan Kalideres.
Alamat : Jl. Raya Peta utara No. 26 Penngaduan.
3. Seksi Dinas Perizinan Bangunan Kecamatan Tambora.
Alamat : Jl. Raya P. Tubagus Jembatan II
4. Seksi Dinas Perizinan Bangunan Kecamatan Grogol Petamburan.
Alamat : Jl. Tanjung Duren Raya No.2
5. Seksi Dinas Perizinan Bangunan Kecamatan Cengkareng.
Alamat : Jl. Kamal Raya No. 1 Cengkareng
6. Seksi Dinas Perizinan Bangunan Kecamatan Kebon Jeruk.
Alamat : Jl. Kebon Jeruk Raya No.2
7. Seksi Dinas Perizinan Bangunan Kecamatan Kembangan.
Alamat : Jl. Komp BTN No. 12 Kel. Kembangan Utara.
8. Seksi Dinas Perizinan Bangunan Kecamatan Palmerah.
Alamat : Jl. H.Taisir No.2 Palmerah.
9. Seksi Dinas Perizinan Bangunan Kecamatan Taman Sari.
Alamat : Jl. Kemukus No.2 Pinangsia.
PAK KENAPA DI AREA TEMPAT TINGGAL SAYA DI JLN DAANMOGOT RAYA DI PRUMAHAN TAMAN MUTIARA , ADA TANAH KOSONG YG SEBENARNYA DI PERUNTUKAN JALAN, BISA PADA BANGUN BEGITU SAJA , DI JADI KAN UNTUK MEMPERLEBAR HALAMAN NYA.DAN MENJADI TEMPAT UNTUK USAHA BERJUALAN,,.
BalasHapusHP{ 02194852701 }
lapor ,pak di daerah kami akan di bangun tower kamuflase dengan alasan,akan di pasang cctv,lampu penerangan jalan sedangkan daerah kami padat penduduk,dan di bantaran kali,musyawarah warga tidak di ikut sertakan,sekarang sedang ada pekerjan penggalian trotoar.surat imb,tidak ada,kami bertempat di,jl jelambar baru rt10/rw08,bantarankali mohon di tindak pak item mohon di tindak lanjuti pak....jakarta barat
BalasHapusLapor! Di Hook antara Jl Mangga 25 dan Jl Mangga 21 Duri Kepa, Kebon Jeruk dibangun rumah 5 lantai sementara ijin tercantum hanya 3 lantai. Sudah disegel tapi masih diteruskan pembangunannya dan hanya berhenti jika ada kunjungan petugas.
BalasHapus.dijl.Surya setia 2 perumahan sunrise garden Kedoya Jakarta barat.banyak bangunan baru dibangun cuma maju kejalan...jadi tidak ada gsb..apakah emang boleh seperti itu..tlg kirim petugas untuk di tindak lanjuti..saya sebenarnya ga mau usil..cuma lama kelamaan koq bangunan malahan maju kejalan..trims atas perhatian nya .
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus