Cara Download
1. Klik Formulir (akan masu ke ziddu.com)
2. Klik tulisan download kecil dibawah tulisan : file type : document,
3. Masukan Verification Code dalam kotak dengan mengetik tulisan angka/huruf disampingnya.
4. Klik download di bawah tulisan verification code.
5. Download telah selesai silahkan simpan filenya.
RETRIBUSI DAERAH RP 0,-
PERSYARATAN :
- Foto copy akte notaris pendirian badan hukum pemilik (apabila pemohon adalah badan hukum).
- Foto copy pengesahan pendirian badan hukum oleh Kementerian Kehakiman Hukum dan HAM RI.
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) apabila pemohon adalah perorangan.
- Pas foto bewarna penanggung jawab pelayanan 4x6 berwarna (2 lembar).
- Foto copy bukti kepemilikan tanah atas nama pemilik atau akta notaries perjanjian sewa menyewa minimal 3 tahun antara pemilik tanah dan bangunan dengan pemilik sarana pelayanan kesehatan tradisional.
- Foto copy izin usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan (UUG).
- Foto copy perjanjian sarana pelayanan kesehatan tradisional dengan sarana kesehatan sebagai rujukan (Puskesmas Kecamatan).
- Surat penunjukan/ pengangkatan sebagai penanggung jawab dari pemilik.
- Surat kesediaan sebagai penanggung jawab dengan dibubuhi materai.
- Surat kesediaan untuk membuka usaha tidak melebihi waktu yang telah ditetapkan (pukul 08.00 wib s/d 22.00 wib).
- Surat pernyataan dengan kertas bermaterai bahwa pemilik akan tunduk pada peraturan yang berlaku.
- Data ketenagaan (penanggung jawab, pelaksana, dan tenaga lain) dilengkapai dengan surat izin surat terdaftar pengobat tradisional (STPT) bagi penanggung jawab dan pelaksana.
- Daftar peralatan yang digunakan pada sarana pelayanan kesehatan tradisional yang bersangkutan.
- Daftar tarif pelayanan.
- Daftar bahan herbal / ramuan yang digunakan.
- Denah bangunan / ruangan.
- Peta lokasi sarana pelayanan kesehatan tradisional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar