Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Barat

Kamis, 15 November 2012

Pencatatan Perkawinan

SUKU DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT
Jl. Meruya Utara No.5, Telp. 58902656/57, Fax 58902485

Persyaratan pencatatan perkawinan :
1. Surat keterangan dari Lurah sesuai domisili yang bersangkutan.
2. Bukti pengesahan perkawinan menurut agamanya.
3. Kutipan akta kelahiran kedua mempelai.
4. KK dan KTP kedua mempelai.
5. Kutipan akta perceraiaan atau kutipan akta kematian suami/ istri bagi yang pernah kawin.
6. Dua orang saksi yang memenuhi syarat.
7. Dua orang asing agar melampirkan :
    a. Paspor.
    b. Dokumen imigrasi.
    c. Surat keterangan lapor diri dari kepolisian
    d. Surat keterangan lapor diri dari kepolisian
    e. Surat izin kedutaan/ perwakilan dari negara asing
8. Bagi mempelai yang berusia dibawah 21 tahun harus ada izin dari orang tua, apabila saat
    pencatatan perkawinan orang tuanya berhalangan hadir, harus ada surat izin resmi diketahui oleh
    pejabat yang berwenang.
9. Surat izin pengadilan negeri bagai calon mempelai pria di bawah 19 tahun dan wanita 16 tahun.
10. Surat keputusan pengadilan negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti bila ada
      sanggahan.
11. Dispensasi camat apabila pelaksanaan pencatatan perkawinan kurang dari 10 hari sejak tanggal
      pengajuan permohonan.
12. Kutipan akta kelahiran anak yang akan diakui/ disahkan dalam perkawinan, apabila ada.
13. Hasil pengumuman yang tidak ada sanggahan.
14. Akta perjanjian harta terpisah dari notaris apabila kedua mempelai menghendaki dan disahkan
      oleh pegawai pencatat pada dinas.
15. Bagi mereka yang berusia 21 tahun harus ada izin dari balai harta peninggalan, apabila orang
      tuanya tidak memiliki akta perkawinan yang sah.
16. Bagi anggota TNI dan anggota kepolisian membawa surat izin komandan.

Informasi lebih lanjut kunjungi : Kantor Suku Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil

Tidak ada komentar:

Posting Komentar