Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Barat

Kamis, 15 November 2012

Pelaporan Lahir Mati

SUKU DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT
Jl. Meruya Utara No.5, Telp. 58902656/57, Fax 58902485

Pengertian :
Setiap bayi dilahirkan - mati, wajib dilaporkan oleh orang tuanya, keluarganya atau kuasanya kepada Lurah, selambat-lambatnya 3 hari sejak peristiwa lahir-mati.

Persyaratan :
1. Surat pengantar RT/RW.
2. Kartu keluarga bagi penduduk/Kartu susunan keluarga bagi pendatang.
3. KTP bagi penduduk/ Kartu identitas calon penduduk bagi calon penduduk/ KIP bagi pendatang/
    Surat keterangan pelaporan tamu bagi tamu.
4. Surat keterangan kematian dari Dokter/ Puskesmas.
5. Surat keterangan pendaftaran penduduk WNA orang tua bagi penduduk WNA.
6. Surat keterangan tempat tinggal (SKTT) bagi pendatang WNA.

Informasi lebih lanjut kunjungi : Kantor Suku Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil

Tidak ada komentar:

Posting Komentar