Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Barat

Kamis, 15 November 2012

Pelaporan Pendatang WNA & WNI

SUKU DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT
Jl. Meruya Utara No.5, Telp. 58902656/57, Fax 58902485

Pengertian
Pendatang adalah setiap orang, baik WNI maupun WNA yang tinggal dalam jangka waktu terbatas di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang memenuhi persyaratan sebagai pendatang yang telah ditetapkan gubernur.
Setiap pendatang diberikan Kartu indentitas pendatang (KIP) sebagai pendatang bukti diri.

Persyaratan :
1. Pelaporan Pendatang WNA :
    - Paspor
    - Kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dari imigrasi.
    - Izin kerja tenaga asing (IKTA) dari Kementerian Tenaga Kerja.
2. Pelaporan Pendatang WNI :
    - KTP daerah asal
    - Surat pengantar dari RT/ RW
    - Pas foto ukuran 2x3 cm, dengan warna dasar merah bagi tahun kelahiran ganjil, biru tahun
      kelahiran genap.

SURAT KEDATANGAN PENDUDUK DARI LUAR WILAYAH DKI JAKARTA :
Persyaratan :
1. Surat pengantar RT/ RW.
2. Akta kelahiran.
3. Surat keterangan pindah dari daerah asal yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan
    dan Pencatatan sipil.
4. Foto copy KTP/ KK penjamin bekerja di DKI Jakarta atau Surat Keterangan dari Pimpinan
    perguruan tinggi bagi mahasiswi/ mahasiswi.
5. Surat keterangan perubahaan status kewarganegaraan.
6. Paspor bagi WNI yang baru datang dari Luar Negeri.

Informasi lebih lanjut kunjungi kantor : Suku Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil

Pelaporan Lahir Mati

SUKU DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT
Jl. Meruya Utara No.5, Telp. 58902656/57, Fax 58902485

Pengertian :
Setiap bayi dilahirkan - mati, wajib dilaporkan oleh orang tuanya, keluarganya atau kuasanya kepada Lurah, selambat-lambatnya 3 hari sejak peristiwa lahir-mati.

Persyaratan :
1. Surat pengantar RT/RW.
2. Kartu keluarga bagi penduduk/Kartu susunan keluarga bagi pendatang.
3. KTP bagi penduduk/ Kartu identitas calon penduduk bagi calon penduduk/ KIP bagi pendatang/
    Surat keterangan pelaporan tamu bagi tamu.
4. Surat keterangan kematian dari Dokter/ Puskesmas.
5. Surat keterangan pendaftaran penduduk WNA orang tua bagi penduduk WNA.
6. Surat keterangan tempat tinggal (SKTT) bagi pendatang WNA.

Informasi lebih lanjut kunjungi : Kantor Suku Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil

Pelaporan Kematian

SUKU DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT
Jl. Meruya Utara No.5, Telp. 58902656/57, Fax 58902485

Pengertian
Setiap peristiwa kematian wajib dilaporkan kepada lurah selambat-lambatnya 3 hari sejak tanggal kematian.

Persyaratan :
1. Surat pengantar RT/ RW.
2. Kartu keluarga/ Surat keterangan susunan keluarga pendatang.
3. KTP/ Kartu indentitas calon penduduk bagi calon penduduk/ KIP bagi pendatang/ SK Pelaporan
    tamu bagi tamu.
4. Surat keterangan kematian dari Dokter/ Puskesmas.
5. SK Pendaftaran penduduk WNA orang tua bagi WNA.
6. SKTT bagi pendatang WNA.

Informasi lebih lanjut kunjungi : Kantor Kependudukan & Pencatatan Sipil

Pelaporan Kelahiran

SUKU DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT
Jl. Meruya Utara No.5, Telp. 58902656/57, Fax 58902485

Pengertian Pelaporan Kelahiran :
Setiap peristiwa kelahiran wajib dilaporkan kepada lurah setempat selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal kelahiran.

Persyaratan Pelaporan Kelahiran :
1. Surat pengantar RT/RW.
2. Surat keterangan kelahiran dari dokter/ bidan.
3. KK bagi penduduk, SKSKP bagi pendatang.
4. KTP orang tua/ KIP atau SK Pelaporan tamu bagi tamu.
5. SK Pendaftaran penduduk WNA orang tua bagi penduduk WNA.
6. Surat nikah/ akta perkawinan orang tua.
7. SK keterlambatan pendaftaran pendafaran penduduk bagi yang terlambat.
8. Surat keterangan kepolisian/ yayasan untuk kelahiran anak yang tidak diketahui asal usulnya.

Informasi lebih lanjut kunjungi : Kantor Suku Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil

Pencatatan Perceraian

SUKU DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT
Jl. Meruya Utara No.5, Telp. 58902656/57, Fax 58902485

Pengertian penceraian :
adalah akta yang dibuat bagi perkawinan selain agama islam yang putus karena perceraian berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap setelah dicatat oleh pegawai pencatat.

Batas waktu pencatatan perceraian & penyelesaiaan perceraian :
1. Bagi putusan pengadilan negeri tentang perceraian telah melebihi waktu 6 bulan, maka putusan
    tersebut terlebih dahulu harus diperbaruhi sebelum dicatatakan perceraiannya.
2. Bagi perceraiaan dilaksanakan dilaksanakan di luar negeri pendaftaran pelaporannya paling lambat
    30 hari setelah yang bersangkutan kembali ke indonesia.
3. Penyelesaian akta perceraian selambat-lambatnya 5 hari kerja terhitung sejak tanggal pencatatan.

Persyaratan Penceraiaan Perceraiaan :
A. Perceraiaan di Dalam Negeri :
     1. Keputusan pengadilan negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
     2. Kutipan akta perkawinan.
     3. Kartu keluarga dan kartu tanda penduduk.
     4. Kutipan akta kelahiran.
     5. Bagi penduduk WNA melampirkan foto kopi dokumen orang tua yang diperlukan, yaitu :
         a. Paspor
         b. Dokumen Imigrasi
         c. Surat keterangan lapor diri (SKLD) dari kepolisian.
         d. Surat keterangan pendaftaran penduduk WNA
B. Pelaporan perceraian WNI di Luar Negeri
    1. Akta perceraian luar negeri
    2. Kutipan akta perkawinan
    3. Kutipan akta kelahiran
    4. Kartu keluarga dan kartu tanda penduduk
    5. Paspor

Pencatatan Perkawinan

SUKU DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT
Jl. Meruya Utara No.5, Telp. 58902656/57, Fax 58902485

Persyaratan pencatatan perkawinan :
1. Surat keterangan dari Lurah sesuai domisili yang bersangkutan.
2. Bukti pengesahan perkawinan menurut agamanya.
3. Kutipan akta kelahiran kedua mempelai.
4. KK dan KTP kedua mempelai.
5. Kutipan akta perceraiaan atau kutipan akta kematian suami/ istri bagi yang pernah kawin.
6. Dua orang saksi yang memenuhi syarat.
7. Dua orang asing agar melampirkan :
    a. Paspor.
    b. Dokumen imigrasi.
    c. Surat keterangan lapor diri dari kepolisian
    d. Surat keterangan lapor diri dari kepolisian
    e. Surat izin kedutaan/ perwakilan dari negara asing
8. Bagi mempelai yang berusia dibawah 21 tahun harus ada izin dari orang tua, apabila saat
    pencatatan perkawinan orang tuanya berhalangan hadir, harus ada surat izin resmi diketahui oleh
    pejabat yang berwenang.
9. Surat izin pengadilan negeri bagai calon mempelai pria di bawah 19 tahun dan wanita 16 tahun.
10. Surat keputusan pengadilan negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti bila ada
      sanggahan.
11. Dispensasi camat apabila pelaksanaan pencatatan perkawinan kurang dari 10 hari sejak tanggal
      pengajuan permohonan.
12. Kutipan akta kelahiran anak yang akan diakui/ disahkan dalam perkawinan, apabila ada.
13. Hasil pengumuman yang tidak ada sanggahan.
14. Akta perjanjian harta terpisah dari notaris apabila kedua mempelai menghendaki dan disahkan
      oleh pegawai pencatat pada dinas.
15. Bagi mereka yang berusia 21 tahun harus ada izin dari balai harta peninggalan, apabila orang
      tuanya tidak memiliki akta perkawinan yang sah.
16. Bagi anggota TNI dan anggota kepolisian membawa surat izin komandan.

Informasi lebih lanjut kunjungi : Kantor Suku Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

SUKU DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT
Jl. Meruya Utara No.5, Telp. 58902656/57, Fax 58902485

Pengertian :
Kartu Tanda Penduduk adalah Kartu bukti diri setiap penduduk.

Ketentuan :
1. KTP wajib dimiliki penduduk yang berusia 17 tahun keatas atau telah menikah.
2. Pembuatan KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak :
    - berusia 17 tahun.
    - tanggal pernikahan.
    - menjadi penduduk DKI Jakarta.
3. Pengggantian KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak masa berakhir masa berlkunya.

Persyaratan Pembuatan KTP (baru/penggantian) :
1. Surat pengantar RT/RW.
2. Surat keterangan pindah dari kelurahan tempat tinggal asal.
3. Foto copy Kartu Keluarga.
4. Surat keterangan, Pelaporan pendatang baru (SKPPB) bagi pendatang baru dari luar DKI Jakarta.
5. Foto copy Akta kelahiran dan/ atau ijazah.
6. Surat keterangan pendaftaran penduduk tetap (SKPPT) bagi penduduk orang asing.
7. KTP yang habis masa berlakunya.
8. Surat keterangan laporan kehilangan dari kepolisian bagi KTP yang hilang.
9. Surat keterangan perubahan status kewarganegaraan bagi yang berubah status kewarganegaraan.
10. Surat keterangan kependudukan dan/ atau penetapan pengadilan bagai yang terlambat.
11. Pemohon KTP hadir dan tidak diwakilkan untuk pengambilan foto dan sidik jari.