Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Barat

Minggu, 21 April 2013

Dasar Hukum Pembentukan PTSP Jakarta Barat


1. Peraturan Mendagri Nomor 24 Tahun 2006 Tentang  Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan
    Terpadu Satu Pintu
2. Peraturan Mendagri Nomor 20 Tahun 2008 Tentang  Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit
    Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah
3.  Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2011 Tentang Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu
4.  Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Standardisasi Prasarana dan Sarana PTSP
5. Instruksi Walikota Jakarta Barat Nomor 47 Tahun 2012 Tentang  Pelaksanaan Penyelenggaraan
    PTSP Jakarta Barat.

Kamis, 11 April 2013

Usaha Mikro Obat Tradisional

 Download Formulir :
 Formulir UMOT

  Cara Download
1. Klik Formulir  (akan masu ke ziddu.com)
2. Klik tulisan download kecil dibawah tulisan : file type : document,
3. Masukan Verification Code dalam kotak dengan mengetik tulisan angka/huruf disampingnya.
4. Klik download di bawah tulisan verification code.
5. Download telah selesai silahkan simpan filenya.

PERSYARATAN

1 Surat Permohonan
2 Fotokopi akte pendirian badan usaha perorangan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
3 Susunan Direksi/Pengurus dan Komisaris/Badan Pengawas dalam hal permohonan bukan perseorangan
4 Fotokopi KTP/ Identitas pemohon dan / atau Direksi / Pengurus dan Komisaris/ Badan Pengawas
5 Pernyataan pemohon dan atau Direksi Pengurus dan Komisaris/ Badan Pengawas tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan perundang- undangan di bidang farmasi
6 Fotokopi bukti penguasaan tanah dan bangunan
7 Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
8 Persetujuan lokasi dari pemerintah daerah kabupaten/ Kota (Domisili)
9 Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan Perorangan (SIUP)
10 Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan Perorangan (TDP)


Sabtu, 23 Maret 2013

Rumah Bersalin Swasta


Rumah Bersalin Swasta

Cara Download
1. Klik Formulir  (akan masu ke ziddu.com)
2. Klik tulisan download kecil dibawah tulisan : file type : document,
3. Masukan Verification Code dalam kotak dengan mengetik tulisan angka/huruf disampingnya.
4. Klik download di bawah tulisan verification code.
5. Download telah selesai silahkan simpan filenya.

PERSYARATAN :


  1. Mengajukan surat permohonan dari pimpinan RBS Badan Hukum dapat bersifat Perorangan / Yayasan / Badan hokum lainnnya (PT,CV) diatas materai yang berlaku 6000 ditujukan kepada KEPALA SUDIN KESEHATAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT, Jalan Raya Kembangan No.2 Blok B lt.3 Jakarta Barat
  1. Surat permohonan dilengkapi lampiran-lampiran sebagai berikut :
A.    Izin Sementara
1.      Akte kepemilikan bangunan bila pemilik perorangan.
2.      Akte pendirian pemohon adalah badan hokum.
3.      Izin Lingkungan (tetangga), Izin Domisili, IPB.
4.      Surat pengangkatan penanggung jawab oleh pemilik.
5.      Surat pernyataan kesediaan bekerja purnawaktu dari dokter penanggungjawab.
6.      Surat Pernyataan Pengelolaan Limbah (SPPL) dilampirakan.
7.      Rekomendasi dari Kepala Puskesmas Kecamatan setempat
8.      Surat kerja sama dengan Rumah Sakit Bersalin / Rumah Sakit Umum dalam rangka pelayanan rujukan.
9.      Daftar ketenagaan dilengkapi dengan :
·         Struktur Organisasi
·         Dokter Umum 2 orang : 1 orang sebagai dokter penanggung jawab, 1 dokter pelaksana, masing-masing harus mempunyai SIP di Sarana RB tersebut.
·         Bidan minimal 4 orang : 1 orang sebagai Bidan Koordinator, 3 orang Bidan Pelaksana, masing-masing harus mempunyai SIB, dan SIPB di Sarana RB tersebut.
·         Perawat minimal 4 orang dan harus mempunyai SIP dan SIK.
·         Foto kopi Ijazah.
·         Surat Izin atasan bagai tenaga yang masih aktif bekerja pada institusi lain.
10.  Denah Lokasi.
       
B.     Izin Tetap

  1. Surat permohonan dilengkapi dengan lampiran-lampiran sebagai berikut :
1.      Laporan hasil kegitan selama satu tahun operasional.
2.      Foto kopi izin semetara
3.      Perpanjang surat kerja sama yang sudah habis masa berlakunya.
4.      Surat pengangkatan penanggung jawab oleh pemilik.
5.      Surat pernyataan bersedia bekerja purnawaktu dari dokter penanggung jawab.

Sabtu, 05 Januari 2013

Prosedur


 


  Prosedur pelayanan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jakarta Barat terdiri dari:
1. Loket Informasi & Pengaduan
2. Loket Pendaftaran Berkas
3. Loket Pembayaran
4. Loket Pengambilan Berkas

1. INFORMASI DAN PENGADUAN
    a. Silahkan ambil nomor antrian
    b. Silahkan menunggu sampai nomornya dipanggil dan dapat di lihat di Layar Monitor
    Keterangan  :
    Pada loket ini masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai perizinan yang ada di PTSP



2. LOKET PENDAFTARAN
    a. Silahkan ambil nomor antrian
    b. Silahkan menunggu sampai nomornya dipanggil dan dapat di lihat di Layar Monitor
    c. Setelah nomor dipanggil silahkan berkas dibawa ke loket pendafaran dan akan diperiksa
        petugas Front Office dan disetujui Petugas Teknis.
    d. Apabila setelah diperiksa berkas ternyata belum lengkapa agar dipenuhi persyaratan yang ada.
    e. Apabila berkas dinyatakan lengkap maka akan dibuatkan tanda terima pendaftaran.
    f. Apabila berkas permohonan perizinan ada yang dikenakan retribusi daerah, agar dibayar
       di loket pembayaran

   g. Tanda terima tersebut dibawa saat pengambilan berkas apabila sudah selesai.
    Keterangan  :
   Pada loket ini masyarakat dapatmendaftarkan berkas yang akan diajukan





3. LOKET PEMBAYARAN

       a. Silahkan ambil nomor antrian
       b. Silahkan menunggu sampai nomornya dipanggil dan dapat di lihat di Layar Monitor



3. LOKET PENGAMBILAN

       a. Silahkan ambil nomor antrian
       b. Silahkan menunggu sampai nomornya dipanggil dan dapat di lihat di Layar Monitor
      Keterangan :
      Pada loket ini masyarakat dapat mengambil izin yang telah selesai dengan membawa tanda pendaftaran.

Selasa, 11 Desember 2012

Alamat PTSP Jakarta Barat



GEDUNG KANTOR WALIKOTA JAKARTA BARAT
LANTAI 1 DI DEPAN GEDUNG B 

JALAN RAYA KEMBANGAN NO.2 JAKARTA BARAT 

Informasi & Pertanyaan kirimkan ke : listonlg12@gmail.com