Formulir Alkes Perpanjang Izin
Formulir Alkes Perubahaan Data
A. Persyaratan Pengajuan Cabang Penyalur Alat Kesehatan Izin Baru :
- Foto copy KTP Pimpinan Cabang PAK.
- Surat penunjukan dari UPAK sebagai cabang PAK diatas materai Rp 6000.
- Foto copy Izin UPAK pusat.
- Foto copy Akte Notaris badan hukum dan fotocopy pengesahan badan hukum dari Kemenkum dan HAM RI bila dalam bentuk PT dan pengesahan dari pengadilan bila dalam bentuk CV.
- Denah bangunan kantor/ruangan beserta fungsi dan ukurannya.
- Peta lokasi.
- Foto copy SIUP Cabang PAK.
- Foto copy NPWP Perusahaan Cabang PAK.
- Foto copy Undang-undang Ganguan Cabang PAK.
- Foto copy surat keterangan Domisili Perusahaan.
- Foto copy IMB.
- Status bangunan (milik sendiri lampirkan bukti kepemilikan dan bila sewalampirakan fotocopy perjanjian sewa meyewa minimal 2 tahun).
- Surat Pernyataan tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang farmasi di atas materai Rp. 6.000,-.
- Surat pernyataan bersedia bekerja sebagai penanggung jawab teknis di atas materai Rp 6.000,-.
- Foto copy Ijazah dari Penanggung Jawab teknis.
- Foto copy KTP Penanggung jawab teknis.
- Foto copy Ijazah dan sertifikat penunjang dari tenaga teknisi (khusus untuk yang menyalurkan alat kesehatan elektronik).
B. Persyaratan Pengajuan Cabang Penyalur Alat Kesehatan Perpanjang masa berlaku izin
- Foto copy KTP Pimpinan Cabang PAK.
- Surat penunjukan dari UPAK sebagai cabang PAK diatas materai Rp 6000.
- Foto copy Izin UPAK pusat.
- Surat Izin Canbang PAK yang Asli.
- Foto copy Akte Notaris badan hukum dan fotocopy pengesahan badan hukum dari Kemenkum dan HAM RI bila dalam bentuk PT dan pengesahan dari pengadilan bila dalam bentuk CV.
- Denah bangunan kantor/ruangan beserta fungsi dan ukurannya.
- Peta lokasi.
- Foto copy SIUP Cabang PAK.
- Foto copy NPWP Perusahaan Cabang PAK.
- Foto copy Undang-undang Ganguan Cabang PAK.
- Foto copy surat keterangan Domisili Perusahaan.
- Foto copy IMB.
- Status bangunan (milik sendiri lampirkan bukti kepemilikan dan bila sewalampirakan fotocopy perjanjian sewa meyewa minimal 2 tahun).
- Surat Pernyataan tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang farmasi di atas materai Rp. 6.000,-.
- Surat pernyataan bersedia bekerja sebagai penanggung jawab teknis di atas materai Rp 6.000,-.
- Foto copy Ijazah dari Penanggung Jawab teknis.
- Foto copy KTP Penanggung jawab teknis.
C. Persyaratan Pengajuan Cabang Penyalur Alat Kesehatan Perubahaan data Izin
- Surat Izin cabang penyalur alat kesehatan yang lama.
- Foto copy KTP Pimpinan Cabang PAK.
- Foto copy Akte Notaris badan hukum dan fotocopy pengesahan badan hukum dari Kemenkum dan HAM RI bila dalam bentuk PT dan pengesahan dari pengadilan bila dalam bentuk CV.
- Surat Pernyataan tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang farmasi di atas materai Rp. 6.000,-.
- Surat penunjukan dari UPAK sebagai cabang PAK diatas materai Rp 6000.
- Foto copy Izin UPAK pusat.
- Foto copy SIUP Cabang PAK.
- Foto copy NPWP Perusahaan Cabang PAK.
- Alasan Pergantian nama.
- Surat keterangan hilang dari kepolisian.
- Surat keterangan perubahaan alamat tanpa pindah lokasi dari kelurahan.
- Denah bangunan kantor/ruangan beserta fungsi dan ukurannya.
- Peta lokasi.
- Foto copy Undang-undang Ganguan Cabang PAK.
- Foto copy surat keterangan Domisili Perusahaan.
- Foto copy IMB.
- Status bangunan (milik sendiri lampirkan bukti kepemilikan dan bila sewalampirakan fotocopy perjanjian sewa meyewa minimal 2 tahun).
- Surat pernyataan bersedia bekerja sebagai penanggung jawab teknis di atas materai Rp 6.000,-.
- Foto copy Ijazah dari Penanggung Jawab teknis.
- Foto copy KTP Penanggung jawab teknis
- erjanjian kerjasama antara pimpinan baru dengan penangung jawab.
- Perlengkapan administrasi (kartu stok, surat pesanan dll.).
- Surat permohonan berhenti dari penangungjawab lama.
- Berita Acara serah terima dari penanggung jawab lama kepada yang baru.
- Foto copy Ijazah dan sertifikat
penunjang dari tenaga teknisi (khusus untuk yang menyalurkan alat
kesehatan elektronik).
-
Persyaratan yang perlu dilengkapi :1. Pergantian Pimpinan (Nomor 1,2,3,4 dan 21)2. Pergantian Nama (Nomor 1,2,3,5 s/d 9)3. Izin hilang (Nomor 1,2 dan 10)4. Perubahaan alamat tanpa pindah lokasi (1,2,11,dan 15)5. Pindah lokasi (Nomor 1,2,7,12,13,14,15,16, dan 22)6. Perluasan (Nomor 1, 2,dan 12)7. Perubahaan penangungjawab teknis (1,2,18,19,20,22,23,dan 24)