Rumah Bersalin Swasta
Cara Download
1. Klik Formulir (akan masu ke ziddu.com)
2. Klik tulisan download kecil dibawah tulisan : file type : document,
3. Masukan Verification Code dalam kotak dengan mengetik tulisan angka/huruf disampingnya.
4. Klik download di bawah tulisan verification code.
5. Download telah selesai silahkan simpan filenya.
PERSYARATAN :
- Mengajukan surat permohonan dari pimpinan RBS Badan Hukum dapat bersifat Perorangan / Yayasan / Badan hokum lainnnya (PT,CV) diatas materai yang berlaku 6000 ditujukan kepada KEPALA SUDIN KESEHATAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT, Jalan Raya Kembangan No.2 Blok B lt.3 Jakarta Barat
- Surat permohonan dilengkapi lampiran-lampiran sebagai berikut :
A. Izin Sementara
1. Akte kepemilikan bangunan
bila pemilik perorangan.
2. Akte pendirian pemohon
adalah badan hokum.
3. Izin Lingkungan (tetangga),
Izin Domisili, IPB.
4. Surat pengangkatan
penanggung jawab oleh pemilik.
5. Surat pernyataan kesediaan
bekerja purnawaktu dari dokter penanggungjawab.
6. Surat Pernyataan Pengelolaan
Limbah (SPPL) dilampirakan.
7. Rekomendasi dari Kepala
Puskesmas Kecamatan setempat
8. Surat kerja sama dengan
Rumah Sakit Bersalin / Rumah Sakit Umum dalam rangka pelayanan rujukan.
9. Daftar ketenagaan dilengkapi
dengan :
·
Struktur Organisasi
·
Dokter Umum 2 orang : 1 orang sebagai dokter penanggung
jawab, 1 dokter pelaksana, masing-masing harus mempunyai SIP di Sarana RB
tersebut.
·
Bidan minimal 4 orang : 1 orang sebagai Bidan Koordinator, 3
orang Bidan Pelaksana, masing-masing harus mempunyai SIB, dan SIPB di Sarana RB
tersebut.
·
Perawat minimal 4 orang dan harus mempunyai SIP dan SIK.
·
Foto kopi Ijazah.
·
Surat Izin atasan bagai tenaga yang masih aktif bekerja pada
institusi lain.
10. Denah Lokasi.
B.
Izin
Tetap
- Surat permohonan dilengkapi dengan lampiran-lampiran sebagai berikut :
1. Laporan hasil kegitan selama
satu tahun operasional.
2. Foto kopi izin semetara
3. Perpanjang surat kerja sama
yang sudah habis masa berlakunya.
4. Surat pengangkatan
penanggung jawab oleh pemilik.
5. Surat pernyataan bersedia
bekerja purnawaktu dari dokter penanggung jawab.