Prosedur pelayanan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jakarta Barat terdiri dari:
1. Loket Informasi & Pengaduan
2. Loket Pendaftaran Berkas
3. Loket Pembayaran
4. Loket Pengambilan Berkas
1. INFORMASI DAN PENGADUAN
a. Silahkan ambil nomor antrian
b. Silahkan menunggu sampai nomornya dipanggil dan dapat di lihat di Layar Monitor
Keterangan :
Pada loket ini masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai perizinan yang ada di PTSP
2. LOKET PENDAFTARAN
a. Silahkan ambil nomor antrian
b. Silahkan menunggu sampai nomornya dipanggil dan dapat di lihat di Layar Monitor
c. Setelah nomor dipanggil silahkan berkas dibawa ke loket pendafaran dan akan diperiksa
petugas Front Office dan disetujui Petugas Teknis.
d. Apabila setelah diperiksa berkas ternyata belum lengkapa agar dipenuhi persyaratan yang ada.
e. Apabila berkas dinyatakan lengkap maka akan dibuatkan tanda terima pendaftaran.
f. Apabila berkas permohonan perizinan ada yang dikenakan retribusi daerah, agar dibayar
di loket pembayaran
Keterangan :
Pada loket ini masyarakat dapatmendaftarkan berkas yang akan diajukan
3. LOKET PEMBAYARAN
a. Silahkan ambil nomor antrian
b. Silahkan menunggu sampai nomornya dipanggil dan dapat di lihat di Layar Monitor
3. LOKET PENGAMBILAN
a. Silahkan ambil nomor antrian
b. Silahkan menunggu sampai nomornya dipanggil dan dapat di lihat di Layar Monitor
Keterangan :
Pada loket ini masyarakat dapat mengambil izin yang telah selesai dengan membawa tanda pendaftaran.