Kamis, 27 Desember 2012
Selasa, 11 Desember 2012
Alamat PTSP Jakarta Barat
GEDUNG KANTOR WALIKOTA JAKARTA BARAT
LANTAI 1 DI DEPAN GEDUNG B
JALAN RAYA KEMBANGAN NO.2 JAKARTA BARAT
Informasi & Pertanyaan kirimkan ke : listonlg12@gmail.com
Senin, 10 Desember 2012
Jumat, 30 November 2012
Izin Asisten Apoteker selesai
Berikut ini izin asisten apoteker yang selesai :
Untuk mempermudah Izin yang sudah selesai akan di SMS oleh petugas PTSP Jakarta Barat
Nama Sarana
Untuk mempermudah Izin yang sudah selesai akan di SMS oleh petugas PTSP Jakarta Barat
Nama Sarana
Yuaprino | PEO Lotte Mart |
Yunelda | PAK PT Wego Medika Indonesia |
Rodhiah | Apotek Sukses |
Eni Widi Astutik | RSAB Harapan Kita |
Dwi Mariana Lestari | RSAB Harapan Kita |
Muh Nafis Ghozali | RS Pondok Indah Puri Indah |
Izin Apoteker Selesai
Berikut Surat Izin Kerja Apoteker yang selesai :
Untuk mempermudah, Izin yang sudah selesai akan di beritahu dengan SMS oleh petugas PTSP Jakarta Barat ke no HP yang mengurus izin.
Nama Sarana
Untuk mempermudah, Izin yang sudah selesai akan di beritahu dengan SMS oleh petugas PTSP Jakarta Barat ke no HP yang mengurus izin.
Nama Sarana
Merry, S.Farm, Apt. | PBBBF Qwinjaya Aditama |
Dwi Meida Fitri S.Farm.,Apt | Apotek K-24 Meruya |
Arif Kristiawan, S.Farm.,Apt | PAK PT Danpac Pharma |
Budi Darmadi,S.Si.,Apt. | IKOT PT International Chemical Industry |
Selpinus Barus, S.Farm.,Apt. | Apotek Rakyat Sentosa Sehat |
Khairul Mukmin,S.Si.Apt | Apotek Kimia Farma No.96 |
Drs. Azwar Daris, M.Kes. Apt | Apotek Puri Sehat |
Andrea,S.Si.Apt. | Apotek Obatku |
Umi Kalsum,S.Si.,Apt. | Apotek Essiu Medika |
Kamis, 29 November 2012
SIP Dokter Selesai
Untuk mempermudah, Izin yang sudah selesai akan di beritahu melalui SMS oleh petugas PTSP Jakarta Barat ke no HP yang mengurus izin.
Berikut Surat Izin Praktek Dokter yang telah jadi : ( UPDATE DATA Tanggal 04 JULI 2013)
NAMA DOKTER
Berikut Surat Izin Praktek Dokter yang telah jadi : ( UPDATE DATA Tanggal 04 JULI 2013)
NAMA DOKTER
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Selasa, 27 November 2012
TDP Selesai
Untuk mempermudah, Izin yang sudah selesai akan di beritahu dengan SMS oleh petugas PTSP Jakarta Barat ke no HP yang mengurus izin.
UPDATE DATA TANGGAL 04 JULI 2013
TDP yang telah selesai :
Nama Perusahaan
UPDATE DATA TANGGAL 04 JULI 2013
TDP yang telah selesai :
Nama Perusahaan
|
|||||||||
|
|||||||||
|
|||||||||
|
|||||||||
Minggu, 25 November 2012
TDP (Tanda Daftar Perusahaan) Perorangan
TDP Perorangan (PD, UD, TOKO dll.)
I Formulir dapat didownload di bawah ini (melalui ziddu.com)
Formulir TDP PO
Cara Download
1. Klik Formulir (akan masuk ke ziddu.com)
2. Klik tulisan download kecil dibawah tulisan : file type : document,
3. Masukan Verification Code dalam kotak dengan mengetik tulisan angka/huruf disampingnya.
4. Klik download di bawah tulisan verification code.
5. Download telah selesai silahkan simpan filenya.
HASIL TDP PERORANGAN YANG SUDAH JADI :
II PERSYARATAN TDP PERORANGAN :
A. PENGAJUAN BARU (Kategori Kecil & Menengah)
1. FORMULIR DIISI
2. FC Izin Teknis, contoh : SIUP, SIUJK, Izin Pariwisata, Izin Industri dll.
3. FC Surat Keterangan Domisili Perusahaan
4. FC KTP Pemilik
5. FC NPWP Pemilik
6. Surat Kuasa (diketik pakai kop surat perusahaan, materai dan stempel)
7. FC KTP yang dikuasakan
8. Berkas dimasukan ke MAP Kuning
9. Retribusi Daerah Rp.0,- (sesuai perda Provinsi DKI Jakarta no 3 tahun 2012)
B. PERPANJANG Masa Berlaku (Kategori Kecil & Menengah)
1. FORMULIR DIISI
2. TDP Asli
3. FC Izin Teknis, contoh : SIUP, SIUJK, Izin Pariwisata, Izin Industri dll.
4. FC Surat Keterangan Domisili Perusahaan
5. FC KTP Pemilik
6. FC NPWP Pemilik
7. Surat Kuasa (diketik pakai kop surat perusahaan, materai dan stempel)
8. FC KTP yang dikuasakan
9. Berkas dimasukan ke MAP Hijau
10. Retribusi Daerah Rp.0,- (sesuai perda provinsi DKI Jakarta no 3 tahun 2012)
I Formulir dapat didownload di bawah ini (melalui ziddu.com)
Formulir TDP PO
Cara Download
1. Klik Formulir (akan masuk ke ziddu.com)
2. Klik tulisan download kecil dibawah tulisan : file type : document,
3. Masukan Verification Code dalam kotak dengan mengetik tulisan angka/huruf disampingnya.
4. Klik download di bawah tulisan verification code.
5. Download telah selesai silahkan simpan filenya.
HASIL TDP PERORANGAN YANG SUDAH JADI :
II PERSYARATAN TDP PERORANGAN :
A. PENGAJUAN BARU (Kategori Kecil & Menengah)
1. FORMULIR DIISI
2. FC Izin Teknis, contoh : SIUP, SIUJK, Izin Pariwisata, Izin Industri dll.
3. FC Surat Keterangan Domisili Perusahaan
4. FC KTP Pemilik
5. FC NPWP Pemilik
6. Surat Kuasa (diketik pakai kop surat perusahaan, materai dan stempel)
7. FC KTP yang dikuasakan
8. Berkas dimasukan ke MAP Kuning
9. Retribusi Daerah Rp.0,- (sesuai perda Provinsi DKI Jakarta no 3 tahun 2012)
B. PERPANJANG Masa Berlaku (Kategori Kecil & Menengah)
1. FORMULIR DIISI
2. TDP Asli
3. FC Izin Teknis, contoh : SIUP, SIUJK, Izin Pariwisata, Izin Industri dll.
4. FC Surat Keterangan Domisili Perusahaan
5. FC KTP Pemilik
6. FC NPWP Pemilik
7. Surat Kuasa (diketik pakai kop surat perusahaan, materai dan stempel)
8. FC KTP yang dikuasakan
9. Berkas dimasukan ke MAP Hijau
10. Retribusi Daerah Rp.0,- (sesuai perda provinsi DKI Jakarta no 3 tahun 2012)
TDP (Tanda Daftar Perusahaan) CV
Formulir dapat download di bawah ini :
Formulir TDP CV
Cara Download
1. Klik Formulir (akan masuk ke ziddu.com)
2. Klik tulisan download kecil dibawah tulisan : file type : document,
3. Masukan Verification Code dalam kotak dengan mengetik tulisan angka/huruf disampingnya.
4. Klik download di bawah tulisan verification code.
5. Download telah selesai silahkan simpan filenya.
HASIL TDP CV YANG SUDAH JADI :
PERSYARATAN PEMBUATAN TDP CV :
A. PENGAJUAN BARU (Kategori Kecil & Menengah)
1. FORMULIR DIISI
2. FC Akte Pendirian dan Stempel pengesahan dari Pengadilan
3. FC semua Akte Perubahan dan Stempel pengesahan dari Pengadilan (apabila telah ada perubahan)
4. FC Izin Teknis, contoh : SIUP, SIUJK, Izin Pariwisata, Izin Industri dll.
5. FC Surat Keterangan Domisili Perusahaan
6. FC KTP Direktur Utama
7. FC NPWP CV
8. Surat Kuasa (diketik pakai kop surat perusahaan, materai dan stempel)
9. FC KTP yang dikuasakan
10. Berkas dimasukan ke MAP Hijau
11. Retribusi Daerah Rp.0,- (sesuai Perda Provinsi DKI Jakarta No. 3 Tahun 2012)
B. PERPANJANG Masa Berlaku (Kategori Kecil & Menengah)
1. FORMULIR DIISI
2. TDP Asli
3. FC Akte Pendirian dan Stempel pengesahan dari Pengadilan
4. FC semua Akte Perubahan dan Stempel pengesahan dari Pengadilan (apabila ada perubahan)
5. FC Izin Teknis, contoh : SIUP, SIUJK, Izin Pariwisata, Izin Industri dll.
6. FC Surat Keterangan Domisili Perusahaan
7. FC KTP Direktur Utama
8. FC NPWP CV
9. Surat Kuasa (diketik pakai kop surat perusahaan, materai dan stempel)
10. FC KTP yang dikuasakan
11. Berkas dimasukan ke MAP Hijau
12. Retribusi Daerah Rp.0,- (sesuai Perda Provinsi DKI Jakarta No. 3 Tahun 2012)
Formulir TDP CV
Cara Download
1. Klik Formulir (akan masuk ke ziddu.com)
2. Klik tulisan download kecil dibawah tulisan : file type : document,
3. Masukan Verification Code dalam kotak dengan mengetik tulisan angka/huruf disampingnya.
4. Klik download di bawah tulisan verification code.
5. Download telah selesai silahkan simpan filenya.
HASIL TDP CV YANG SUDAH JADI :
PERSYARATAN PEMBUATAN TDP CV :
A. PENGAJUAN BARU (Kategori Kecil & Menengah)
1. FORMULIR DIISI
2. FC Akte Pendirian dan Stempel pengesahan dari Pengadilan
3. FC semua Akte Perubahan dan Stempel pengesahan dari Pengadilan (apabila telah ada perubahan)
4. FC Izin Teknis, contoh : SIUP, SIUJK, Izin Pariwisata, Izin Industri dll.
5. FC Surat Keterangan Domisili Perusahaan
6. FC KTP Direktur Utama
7. FC NPWP CV
8. Surat Kuasa (diketik pakai kop surat perusahaan, materai dan stempel)
9. FC KTP yang dikuasakan
10. Berkas dimasukan ke MAP Hijau
11. Retribusi Daerah Rp.0,- (sesuai Perda Provinsi DKI Jakarta No. 3 Tahun 2012)
B. PERPANJANG Masa Berlaku (Kategori Kecil & Menengah)
1. FORMULIR DIISI
2. TDP Asli
3. FC Akte Pendirian dan Stempel pengesahan dari Pengadilan
4. FC semua Akte Perubahan dan Stempel pengesahan dari Pengadilan (apabila ada perubahan)
5. FC Izin Teknis, contoh : SIUP, SIUJK, Izin Pariwisata, Izin Industri dll.
6. FC Surat Keterangan Domisili Perusahaan
7. FC KTP Direktur Utama
8. FC NPWP CV
9. Surat Kuasa (diketik pakai kop surat perusahaan, materai dan stempel)
10. FC KTP yang dikuasakan
11. Berkas dimasukan ke MAP Hijau
12. Retribusi Daerah Rp.0,- (sesuai Perda Provinsi DKI Jakarta No. 3 Tahun 2012)
TDP (Tanda Daftar Perusahaan) PT
Formulir dapat didownload dibawah ini melalui ziddu.com :
Formulir TDP PT
Cara Download
1. Klik Formulir (akan masuk ke ziddu.com)
2. Klik tulisan download kecil dibawah tulisan : file type : document,
3. Masukan Verification Code dalam kotak dengan mengetik tulisan angka/huruf disampingnya.
4. Klik download di bawah tulisan verification code.
5. Download telah selesai silahkan simpan filenya.
A. PENGAJUAN BARU
1. FORMULIR DIISI
2. FC Akte Pendirian dan SK Pengesahan dari Kemenkumham
3. FC semua Akte Perubahan dan SK Pengesahan dari Kemenkumham (apabila ada)
4. FC Izin Teknis, contoh : SIUP, SIUJK, Izin Pariwisata, Izin Industri dll.
5. FC Surat Keterangan Domisili Perusahaan
6. FC KTP Direktur Utama
7. FC NPWP PT
8. Surat Kuasa (diketik pakai kop surat perusahaan, materai dan stempel)
9. FC KTP yang dikuasakan
10. Berkas dimasukan ke MAP Merah
11. Retribusi Daerah Rp.0,- (sesuai Perda Provinsi DKI Jakarta No. 3 Tahun 2012)
B. PERPANJANG (yang sudah habis masa berlaku)
1. FORMULIR DIISI
2. TDP Asli
3. FC Akte Pendirian dan SK Pengesahan dari Kemenkumham
3. FC semua Akte Perubahan dan SK Pengesahan dari Kemenkumham (apabila ada)
4. FC Izin Teknis, contoh : SIUP, SIUJK, Izin Pariwisata, Izin Industri dll.
5. FC Surat Keterangan Domisili Perusahaan
6. FC KTP Direktur Utama
7. FC NPWP PT
8. Surat Kuasa (diketik pakai kop surat perusahaan, materai dan stempel)
9. FC KTP yang dikuasakan
10. Berkas dimasukan ke MAP Merah
11. Retribusi Daerah Rp. 0,- (sesuai Perda Provinsi DKI Jakarta No. 3 Tahun 2012)
C. PERUBAHAAN DATA (alamat, kepemilikan, Nama Perusahaan, Bentuk Perusahaan, Barang dagang)
1. FORMULIR DIISI
2. TDP Asli
3. FC Akte Pendirian dan SK Pengesahan dari Kemenkumham
3. FC semua Akte Perubahan dan SK Pengesahan dari Kemenkumham (apabila ada)
4. FC Izin Teknis, contoh : SIUP, SIUJK, Izin Pariwisata, Izin Industri dll.
5. FC Surat Keterangan Domisili Perusahaan
6. FC KTP Direktur Utama
7. FC NPWP PT
8. Surat Kuasa (diketik pakai kop surat perusahaan, materai dan stempel)
9. FC KTP yang dikuasakan
10. Berkas dimasukan ke MAP Merah
11. Retribusi Daerah Rp. 0 (sesuai Perda Provinsi DKI Jakarta No. 3 Tahun 2012)
D. TDP Untuk BANK, CABANG baru/perpanjang
1. Formulir diisi
2. TDP asli (jika perpanjang)
3. FC. TDP Kantor Pusat (bank)
4. Surat izin dari Bank Indonesia
5. Surat Pengangkatan Kepala Cabang/Penangung jawab.
6. FC KTP Kepala Cabang/Penangung jawab.
7. FC NPWP Bank (cabang)
8. FC Akte cabang.
9. Surat Kuasa (diketik pakai kop surat perusahaan, materai, dan stempel)
10. FC KTP yang dikuasakan
11. Berkas dimasukan ke Map warnah Merah
E. Pengajuan Datar Ulang TDP Apabila :
Pindah alamat dari kota lain dan akan melakukan usaha/domisili usahanya di Jakarta Barat
Persyaratan sama seperti pengajuan baru/daftar ulang dengan ditambahkan Surat Rekomendasi
dari Kota Asal yang menerbitkan TDP.
Sabtu, 24 November 2012
SIUP
Formulir SIUP dapat di download di bawah ini :
Formulir SIUP
Daftar Kode KBLI dapat download di bawah ini:
KBLI
Cara download :
1. Klik Formulir SIUP (akan masuk ke ziddu.com)
2. Klik tulisan download kecil dibawah tulisan : file type : document,
3. Masukan Verification Code dalam kotak dengan mengetik tulisan angka/huruf disampingnya.
4. Klik download di bawah tulisan verification code.
5. Download telah selesai silahkan simpan filenya.
SIUP Kecil dengan Kategori Modal diatas Rp. 50.000.000,- s/d Rp. 500.000.000,-
SIUP Menengah dengan Kategori Modal diatas Rp. 500.000.000 s/d Rp. 10.000.000.000,-
CONTOH SIUP YANG SUDAH JADI DI BAWAH INI :
PERSYARATAN SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) ;
A. SIUP BARU (SIUP KECIL) Bentuk Usaha PT
1. FORMULIR DIISI
2. FC Akte Pendirian dan SK Pengesahan dari Kemenkumham
3. FC semua Akte Perubahan dan SK Pengesahan dari Kemenkumham (apabila ada)
4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (Asli & Foto Copy)
5. FC KTP Direktur Utama & Pas Foto berwarna ukuran 3x4 (2 lembar)
6. FC NPWP PT
7. Surat Kuasa (diketik pakai kop surat perusahaan, materai dan stempel)
8. FC KTP yang dikuasakan
9. Berkas dimasukan ke MAP Kuning
10. Retribusi Daerah Rp. 0,-
PERPANJANG SIUP (SIUP Kecil/Menengah) Bentuk Usaha PT
1. FORMULIR DIISI
2. SIUP Asli
3. FC Akte Pendirian dan SK Pengesahan dari Kemenkumham
4. FC semua Akte Perubahan dan SK Pengesahan dari Kemenkumham (apabila ada)
5. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (Asli & Foto Copy)
6. FC KTP Direktur Utama & Pas Foto berwarna ukuran 3x4 (2 lembar)
7. FC NPWP PT
8. Surat Kuasa (diketik pakai kop surat perusahaan, materai dan stempel)
9. FC KTP yang dikuasakan
10. Berkas dimasukan ke MAP warna Biru
11. Retribusi Daerah Rp. 0,- (SIUP Kecil), Retribusi Daerah Rp. 0,-(SIUP Menengah)
B. SIUP BARU (SIUP KECIL) Bentuk Usaha CV
1. FORMULIR DIISI
2. FC Akte Pendirian dan Stempel Pengesahan Pengadilan
3. FC semua Akte Perubahan dan Stempel Pengesahan Pengadilan (apabila ada)
4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (Asli & Foto Copy)
5. FC KTP Direktur Utama & Pas foto berwarna ukuran 3x4 (2 lembar)
6. FC NPWP CV
7. Surat Kuasa (diketik pakai kop surat perusahaan, materai dan stempel)
8. FC KTP yang dikuasakan
9. Berkas dimasukkan ke MAP Kuning
10. Retribusi Daerah Rp. 0,-
PERPANJANG SIUP/ Daftar Ulang (SIUP Kecil & Menengah) Bentuk Usaha CV
1. FORMULIR DIISI
2. SIUP Asli
3. FC Akte Pendirian dan Stempel Pengesahan dari Pengadilan
4. FC semua Akte Perubahan dan Stempel Pengesahan dari Pengadilan (apabila ada)
5. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (Asli & Foto Copy)
6. FC KTP Direktur Utama & Pas foto berwarna ukuran 3x4 (2 lembar)
7. FC NPWP CV
8. Surat Kuasa (diketik pakai kop surat perusahaan, materai dan stempel)
9. FC KTP yang dikuasakan
10. Berkas dimasukan ke MAP warna Biru
11. Retribusi Daerah Rp. 0,- (SIUP Kecil) & Retribusi Daerah Rp.0,- (SIUP Menengah)
C. SIUP BARU (SIUP Kecil & Menengah ) Bentuk Usaha Perorangan
1. FORMULIR DIISI
2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (Asli & Foto Copy)
3. FC KTP Direktur Utama & Pas foto berwarna ukuran 3x4 (2 lembar)
4. FC NPWP
5. Surat Kuasa
6. FC KTP yang dikuasakan
7. Berkas dimasukan ke MAP Kuning (kecil), Map Biru (menengah)
8. Retribusi Daerah Rp. 0,-
PERPANJANG SIUP/ Daftar Ulang (SIUP KECIL) Bentuk Usaha Perorangan
1. FORMULIR DIISI
2. SIUP ASLI
3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (Asli & Foto Copy)
4. FC KTP Direktur Utama & Pas foto berwarna ukuran 3x4 (2 lembar)
5. FC NPWP
6. Surat Kuasa
7. FC KTP yang dikuasakan
8. Berkas dimasukan ke MAP Kuning
9. Retribusi Daerah Rp. 0,-
Catatan : Domisili Usaha Tidak boleh dirumah
Daftar Ulang SIUP sebelum jangka waktu dengan alasan : Pindah Alamat dalam kota Jakarta Barat, Pergantian Direktur/ Penanggung Jawab, Jenis barang/ jasa, bentuk perusahaan, modal kepemilikan dapat dilakukan dengan cara mengisi data formulir, kemudian persyaratan dilengkapi seperti pembuatan SIUP baru, dengan membawa SIUP aslinya.
Pengajuan SIUP dimana lokasi usaha/perusahaan yang ingin pindah ke Jakarta Barat dari Kota lain/ provinsi lain ( kota jakarta timur, jakarta pusat, jakarta selatan, jakarta utara, kabupaten bekasi, bogor, depok, dll.)
dapat mengajukan permohonan dengan syarat :
1. Isi formulir
2. Surat Rekomendasi Pindah Alamat dari Kota/ kabupaten yang menenerbitan Izin SIUP di kota asal.
3. Domisili Asli & fc dari kelurahan s/d kecamatan di kota administrasi jakarta barat.
3. FC KTP Pemilik/penanggung jawab/ Direktur.
4. FC NPWP Pemilik (PO), NPWP CV/PT.
5. Pas foto 3x4 cm (2 lembar) latar merah pemilik/penanggung jawab/ direktur.
6. FC Akte pendirian & SK Pengesahan (bila CV & PT), kalau PO tidak perlu.
7. FC semua Akta perubahaan & SK Pengesahan (bila CV & PT), kalau PO tidak perlu.
8. Surat kuasa apabila pengurusan tidak langsung direktur/pemilik atau dikuasakan ke karyawan/orang lain.
Pengajuan SIUP apabila usahnya adalah Toko Mas persyaratan sama seperti pengajuan baru/daftar ulang dengan dilampirkan Ijazah/Sertifikat/Kompetensi keahliaan mengenai bidang Emas.
Pengajuan SIUP Cabang, minimal kategori modal termasuk dalam SIUP Menengah yang modalnya di atas Rp. 500.000.000,-, untuk persyaratan seperti pengajuan baru/ daftar ulang dengan ditambahkan Rekomendasi SIUP dari kota yang menerbitkan izinnya.
Formulir SIUP
Daftar Kode KBLI dapat download di bawah ini:
KBLI
Cara download :
1. Klik Formulir SIUP (akan masuk ke ziddu.com)
2. Klik tulisan download kecil dibawah tulisan : file type : document,
3. Masukan Verification Code dalam kotak dengan mengetik tulisan angka/huruf disampingnya.
4. Klik download di bawah tulisan verification code.
5. Download telah selesai silahkan simpan filenya.
SIUP Kecil dengan Kategori Modal diatas Rp. 50.000.000,- s/d Rp. 500.000.000,-
SIUP Menengah dengan Kategori Modal diatas Rp. 500.000.000 s/d Rp. 10.000.000.000,-
CONTOH SIUP YANG SUDAH JADI DI BAWAH INI :
PERSYARATAN SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) ;
A. SIUP BARU (SIUP KECIL) Bentuk Usaha PT
1. FORMULIR DIISI
2. FC Akte Pendirian dan SK Pengesahan dari Kemenkumham
3. FC semua Akte Perubahan dan SK Pengesahan dari Kemenkumham (apabila ada)
4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (Asli & Foto Copy)
5. FC KTP Direktur Utama & Pas Foto berwarna ukuran 3x4 (2 lembar)
6. FC NPWP PT
7. Surat Kuasa (diketik pakai kop surat perusahaan, materai dan stempel)
8. FC KTP yang dikuasakan
9. Berkas dimasukan ke MAP Kuning
10. Retribusi Daerah Rp. 0,-
PERPANJANG SIUP (SIUP Kecil/Menengah) Bentuk Usaha PT
1. FORMULIR DIISI
2. SIUP Asli
3. FC Akte Pendirian dan SK Pengesahan dari Kemenkumham
4. FC semua Akte Perubahan dan SK Pengesahan dari Kemenkumham (apabila ada)
5. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (Asli & Foto Copy)
6. FC KTP Direktur Utama & Pas Foto berwarna ukuran 3x4 (2 lembar)
7. FC NPWP PT
8. Surat Kuasa (diketik pakai kop surat perusahaan, materai dan stempel)
9. FC KTP yang dikuasakan
10. Berkas dimasukan ke MAP warna Biru
11. Retribusi Daerah Rp. 0,- (SIUP Kecil), Retribusi Daerah Rp. 0,-(SIUP Menengah)
B. SIUP BARU (SIUP KECIL) Bentuk Usaha CV
1. FORMULIR DIISI
2. FC Akte Pendirian dan Stempel Pengesahan Pengadilan
3. FC semua Akte Perubahan dan Stempel Pengesahan Pengadilan (apabila ada)
4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (Asli & Foto Copy)
5. FC KTP Direktur Utama & Pas foto berwarna ukuran 3x4 (2 lembar)
6. FC NPWP CV
7. Surat Kuasa (diketik pakai kop surat perusahaan, materai dan stempel)
8. FC KTP yang dikuasakan
9. Berkas dimasukkan ke MAP Kuning
10. Retribusi Daerah Rp. 0,-
PERPANJANG SIUP/ Daftar Ulang (SIUP Kecil & Menengah) Bentuk Usaha CV
1. FORMULIR DIISI
2. SIUP Asli
3. FC Akte Pendirian dan Stempel Pengesahan dari Pengadilan
4. FC semua Akte Perubahan dan Stempel Pengesahan dari Pengadilan (apabila ada)
5. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (Asli & Foto Copy)
6. FC KTP Direktur Utama & Pas foto berwarna ukuran 3x4 (2 lembar)
7. FC NPWP CV
8. Surat Kuasa (diketik pakai kop surat perusahaan, materai dan stempel)
9. FC KTP yang dikuasakan
10. Berkas dimasukan ke MAP warna Biru
11. Retribusi Daerah Rp. 0,- (SIUP Kecil) & Retribusi Daerah Rp.0,- (SIUP Menengah)
C. SIUP BARU (SIUP Kecil & Menengah ) Bentuk Usaha Perorangan
1. FORMULIR DIISI
2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (Asli & Foto Copy)
3. FC KTP Direktur Utama & Pas foto berwarna ukuran 3x4 (2 lembar)
4. FC NPWP
5. Surat Kuasa
6. FC KTP yang dikuasakan
7. Berkas dimasukan ke MAP Kuning (kecil), Map Biru (menengah)
8. Retribusi Daerah Rp. 0,-
PERPANJANG SIUP/ Daftar Ulang (SIUP KECIL) Bentuk Usaha Perorangan
1. FORMULIR DIISI
2. SIUP ASLI
3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (Asli & Foto Copy)
4. FC KTP Direktur Utama & Pas foto berwarna ukuran 3x4 (2 lembar)
6. Surat Kuasa
7. FC KTP yang dikuasakan
8. Berkas dimasukan ke MAP Kuning
9. Retribusi Daerah Rp. 0,-
Catatan : Domisili Usaha Tidak boleh dirumah
Daftar Ulang SIUP sebelum jangka waktu dengan alasan : Pindah Alamat dalam kota Jakarta Barat, Pergantian Direktur/ Penanggung Jawab, Jenis barang/ jasa, bentuk perusahaan, modal kepemilikan dapat dilakukan dengan cara mengisi data formulir, kemudian persyaratan dilengkapi seperti pembuatan SIUP baru, dengan membawa SIUP aslinya.
Pengajuan SIUP dimana lokasi usaha/perusahaan yang ingin pindah ke Jakarta Barat dari Kota lain/ provinsi lain ( kota jakarta timur, jakarta pusat, jakarta selatan, jakarta utara, kabupaten bekasi, bogor, depok, dll.)
dapat mengajukan permohonan dengan syarat :
1. Isi formulir
2. Surat Rekomendasi Pindah Alamat dari Kota/ kabupaten yang menenerbitan Izin SIUP di kota asal.
3. Domisili Asli & fc dari kelurahan s/d kecamatan di kota administrasi jakarta barat.
3. FC KTP Pemilik/penanggung jawab/ Direktur.
4. FC NPWP Pemilik (PO), NPWP CV/PT.
5. Pas foto 3x4 cm (2 lembar) latar merah pemilik/penanggung jawab/ direktur.
6. FC Akte pendirian & SK Pengesahan (bila CV & PT), kalau PO tidak perlu.
7. FC semua Akta perubahaan & SK Pengesahan (bila CV & PT), kalau PO tidak perlu.
8. Surat kuasa apabila pengurusan tidak langsung direktur/pemilik atau dikuasakan ke karyawan/orang lain.
Pengajuan SIUP apabila usahnya adalah Toko Mas persyaratan sama seperti pengajuan baru/daftar ulang dengan dilampirkan Ijazah/Sertifikat/Kompetensi keahliaan mengenai bidang Emas.
Pengajuan SIUP Cabang, minimal kategori modal termasuk dalam SIUP Menengah yang modalnya di atas Rp. 500.000.000,-, untuk persyaratan seperti pengajuan baru/ daftar ulang dengan ditambahkan Rekomendasi SIUP dari kota yang menerbitkan izinnya.
Balai Pengobatan
Balai Pengobatan seperti : BPU, Balkesmas, BKIA, Puskesmas, Klinik
Formuli Izin Klinik (BPU)
Cara Download
1. Klik Formulir (akan masu ke ziddu.com)
2. Klik tulisan download kecil dibawah tulisan : file type : document,
3. Masukan Verification Code dalam kotak dengan mengetik tulisan angka/huruf disampingnya.
4. Klik download di bawah tulisan verification code.
5. Download telah selesai silahkan simpan filenya.
Persyaratan IZIN KLINIK (BPU) :
Formuli Izin Klinik (BPU)
Cara Download
1. Klik Formulir (akan masu ke ziddu.com)
2. Klik tulisan download kecil dibawah tulisan : file type : document,
3. Masukan Verification Code dalam kotak dengan mengetik tulisan angka/huruf disampingnya.
4. Klik download di bawah tulisan verification code.
5. Download telah selesai silahkan simpan filenya.
Persyaratan IZIN KLINIK (BPU) :
1. Surat Permohonan dari pimpinan BPU/BPG/Balkemas/BKIA/Puskesmas atau badan hukum di atas maaterai 6000 ditunjukan kepada Kepala Suku Dinas Kesehatan Kota Adm. Jakarta Barat |
2. Foto kopi akte notaris Badan Hukum dan foto kopi pengesahan badan hukum dari Kementerian Kehakiman dan HAM (kecuali perorangan) |
3. Foto kopi sertifikat tanah (kepemilikan tanah) Foto kopi perjanjian kontrak bangunan dan KTP pemilik bangunan yang masih berlaku dan foto kopi sertifikat tanah (bila bangunan bukan milik sendiri, maka ada bukti sewa-menyewa). |
4. Foto kopi IMB atau IPB |
5. Foto kopi persetujuan tetangga diketahui Lurah setempat |
6. Surat keterangan/ surat keterangan domisili sarana kesehatan dari kelurahan setempat dan mengetahui kecamatan |
7. Surat pernyataan pemohon yang menyatakan akan tunduk serta patuh kepada peraturan yang berlaku. |
8. Peta lokasi dan denah ruangan (luas ruangan sarana minimal 50 m2, ruangan ukuran minimal 2x2 m2, ruang periksa (2x3 m2) |
9. Surat pernyataan bersedia bekerja sama dengan Puseksesmas Kelurahan dan diketahui oleh Puskesmas Kecamatan setempat (materai 6000) |
10. Surat pernyataan dokter penanggung jawab di atas materai 6000 yang berlaku dan foto kopi KTP dokter penanggung jawab yang masih berlaku. |
11. Surat pernyataan tidak melakukan rawat inap dan tindakan aborsi di atas materai 6000 |
12. Struktur organisasi dan tata kerja / laksana. |
13. Daftar ketenagaan |
14. Surat izin praktik dokter, Surat Izin Kerja Perawat, SIP Bidan : |
Keterangan : |
BPU : Minimal terdiri dari 1 dokter umum |
1 perawat |
BPG : Minimanl terdiri dari 1 dokter gigi |
1 perawat gigi |
Balkesmas minimal : 3 orang dokter terdiri dari : 1 dokter penanggung jawab |
1 dokter umum, 1 dokter gigi sebagai pelaksana |
2 perawat |
1 perawat gigi |
1 bidan |
BKIA, minimal terdiri 3 orang : 1 dokter penangunggjawab, 1 dokter umum, |
1 dokter pelaksana |
2 perawat |
1 perawat gigi |
2 bidan |
15. Surat Izin atasan langsung bagi petugas yang masi berdinas |
16. Daftar jenis pelayanan disertai tarif pelayanan dan jam buka |
17. Daftar alat medis dan non medis |
18. Daftar obat-obatan yang disediakan |
19. Laporan bulanan kegiatan pelayanan (untuk perpanjang) |
20. Pas foto bewarna 4x6 (2 lembar) penanggung jawab |
21. Surat pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) yang diketahui Sudin Kesehatan |
Kamis, 22 November 2012
SIUP selesai
Untuk mempermudah, Izin yang sudah selesai akan di beritahu dengan SMS oleh petugas PTSP Jakarta Barat ke no HP yang mengurus izin.
Berikut SIUP yang telah jadi :
Nama Perusahaan Pemiik / Direktur
Berikut SIUP yang telah jadi :
Nama Perusahaan Pemiik / Direktur
BAKSO MASNO | SUMARNO |
KALVEN MOBILE PHONE | DESYANA SETIAWATI |
TOKO SONI | MUHAMAD SONIH |
LIA COLLECTION | BUDDY WITANTO |
SANTO | SANTO |
TOKO BATA | IRWANSYAH |
CV. ANUGERAH ALAM LESTARI | TJOENG FIE TJOENG |
CV. AKBAR SEJATI | HAFIT KAMANDANU |
CV. SULISTIO PRATAMA MULTI JAYA | DAVID SULISTIO |
CV. ENAM TUJUH | DAVID TAMBUNAN |
CV. GRAGASI MULYA JAYA | YUSUF AUDIA PUTRA M |
CV ANUGERAH ALAM LESTARI | TJOENG FIE TJOENG |
PT. CASTOR PLANTATION & RESEARCH | MELINDA UTAMO |
PT. CITRAPESONA HIJAU | LINDA SUTRISNO |
PT DWITRACO IDAMAN | ADITYA NUGROHO |
PT MITRA DINAMIKA PERSADA | TRIYANA PRAWITASETYADI P |
PT PANCA BHAKTI MANDIRI SEHATI | HARTAWAN ALI |
PD BARU | HARY WIJAYA |
PT PUTRA SRIWIJAYA GEMILANG | FIRMAN ISKANDAR |
PT TRITUNGGAL BHUMI MANDIRI | IRAWAN SUSANTO |
PT PERSADA SHAYANG | JAP OWEN RONADHI |
Kamis, 15 November 2012
Pelaporan Perpindahan
SUKU DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT
Jl. Meruya Utara No.5, Telp. 58902656/57, Fax 58902485
Pengertian :
1. Setiap terjadi perpindahan penduduk, calon penduduk, dan pendatang wajib dilaporkan kepada
lurah.
2. Perpindahan penduduk, calon penduduk, dan pendatang, sebagaimana dimaksud ayat (1)
terdiri dari:
a. Perpindahan antar kelurahan dalam Provinsi DKI Jakarta.
b. Perpindahan ke luar Provinsi DKI Jakarta atau ke luar negeri.
3. Perpindahan penduduk WNA dan calon penduduk WNA yang pindah dalam Provinsi DKI Jakarta
sebelum dilaporkan ke lurah wajib ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk penelitian
dan pencatatan surat-surat/ dokumen yang dimiliki atau pencabutan Surat keterangan pendaftaran
penduduk WNA (SKKP).
4. Perpindahan pendatang WNA yang pindah dalam Provinsi DKI Jakarta dan ke Luar DKI Jakarta
sebelum dilaporkan ke lurah, wajib ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk
penelitian dan pencatatan atau pencabutan surat keterangan susunan keluarga pendatang
(SKSKP) WNA dan KIP.
Persyaratan :
1. Surat pengantar dari RT/RW.
2. KK/SK Susunan keluarga bagi pendatang.
3. KTP bagi penduduk/ Kartu Identitas calon penduduk bagi calon penduduk/ KIP bagi pendatang/ SK
Tamu bagi tamu.
4. Surat keterangan pendaftaran penduduk WNI (SKKP).
5. SKTT bagi pendatang WNA.
Informasi lebih lanjut kunjungi kantor : Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT
Jl. Meruya Utara No.5, Telp. 58902656/57, Fax 58902485
Pengertian :
1. Setiap terjadi perpindahan penduduk, calon penduduk, dan pendatang wajib dilaporkan kepada
lurah.
2. Perpindahan penduduk, calon penduduk, dan pendatang, sebagaimana dimaksud ayat (1)
terdiri dari:
a. Perpindahan antar kelurahan dalam Provinsi DKI Jakarta.
b. Perpindahan ke luar Provinsi DKI Jakarta atau ke luar negeri.
3. Perpindahan penduduk WNA dan calon penduduk WNA yang pindah dalam Provinsi DKI Jakarta
sebelum dilaporkan ke lurah wajib ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk penelitian
dan pencatatan surat-surat/ dokumen yang dimiliki atau pencabutan Surat keterangan pendaftaran
penduduk WNA (SKKP).
4. Perpindahan pendatang WNA yang pindah dalam Provinsi DKI Jakarta dan ke Luar DKI Jakarta
sebelum dilaporkan ke lurah, wajib ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk
penelitian dan pencatatan atau pencabutan surat keterangan susunan keluarga pendatang
(SKSKP) WNA dan KIP.
Persyaratan :
1. Surat pengantar dari RT/RW.
2. KK/SK Susunan keluarga bagi pendatang.
3. KTP bagi penduduk/ Kartu Identitas calon penduduk bagi calon penduduk/ KIP bagi pendatang/ SK
Tamu bagi tamu.
4. Surat keterangan pendaftaran penduduk WNI (SKKP).
5. SKTT bagi pendatang WNA.
Informasi lebih lanjut kunjungi kantor : Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Langganan:
Postingan (Atom)